Masyarakat Sulbar Berharap Masa Jabatan Penjabat Prof. Zudan Arif Fakrulloh Diperpanjang

 Prof. Zudan Arif Fakrulloh Pj. Gubernur Sulbar saat foto bersama Kasek SMKN Tapalang Barat, Sjahrir Tamsi


Oleh : W. Masykar

"Adanya surat susulan oleh tiga wakil ketua DPRD Sulbar dan sejumlah Tokoh serta Pimpinan Ormas tersebut, diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk tidak menerima begitu saja surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Sulbar beberapa waktu lalu. Sekaligus ini cermin harapan masyarakat Sulbar agar masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat diperpanjang"


Surat Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi pada 3 April 2024 yang ditujukan kepada Presiden RI belakangan menuai pro kontra.

Surat yang isinya menolak perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur Sulbar., bernomor T/100.1.2/285/2024 tersebut dinilai banyak pihak merupakan keputusan sepihak dan tidak melibatkan jajaran pimpinan DPRD setempat.

Surat tersebut berisi, "Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan “Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu tahun) berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang 

masa jabatan penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta menciderai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif."

Surat Ketua DPRD Sulbar tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan. Selain para Wakil Ketua DPRD Sulbar sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan oraganisasi juga menyayangkan adanya Surat Ketua DPRD yang dinilai tidak melalui mekanisme tata tertib Dewan.

Tiga wakil ketua DPRD Sulbar, yakni Usman Suhuriah, Abdul Halim, dan Abdul Rahim pada 16 April 2024 berkirim surat ke Presiden RI.

Surat tersebut berisi sanggahan atas Surat sebelumnya yang di buat dan dikirim oleh Ketua DPRD Sulbar. Dalam surat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat nomor: T-000_294/2024 memuat tiga poin, yang isinya sebaga berikutberikut;
1. Bahwa Surat Ketua DPRD Sulawesi Barat bernomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

2. Bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.

3. Bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan Pj Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik. Semua agenda pemerintah yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik. 

Senada juga datang dari Barisan Pemuda Pembela  Sulawesi Barat (BPP Sulbar).
Komandan Barisan Pemuda Pembela Sulbar, Naharuddin, menyatakan protes keras atas terbitnya surat ketua DPRD Sulbar nomor: T100.1.2/285/2024 tertanggal 3 April 2024 perihal: Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur yang tujukan kepada Presiden yang tandatangani (barcode) oleh Suraidah sebagai ketua DPRD Provinsi Sulbar.

Hal ini disampaikan Naharuddin di hadapan para Laskar i Pasu Taji Barani di Campalagian, Polman, kemarin.

Sedikitnya ada tiga alasan sikap menurut Naharuddin sehingga memerotes surat dari DPRD Sulbar itu.

Pertama, surat tersebut diduga kuat cacat prosedur karena tidak sesuai mekanisme baku yang diatur dalam tata tertib dewan, dan isinya pun tidak pernah dibahas dalam rapat pimpinan ataupun rapat pimpinan diperluas yang melibatkan ketua-ketua fraksi/komisi, terlebih lagi tidak pernah dibahas dalam rapat paripurna dewan.

Kedua, perihal dan isi suratnya pun sangat ironi, karena bertentangan dengan fakta lapangan.
Ketiga, Prof. Zudan sebagai Pj Gubernur dan Muhammad Idris selaku sekprov Sulbar, dinilai memiliki leadership yang sangat kuat, disiplin, tegas dan komunikasi verbalnya yang friendly sehingga melahirkan kebijakan berpengetahuan, dan telah berhasil mengurai ‘benang kusut’ dalam sistem kepemerintahan Provinsi ini yang merupakan warisan Pj Gubernur sebelumnya.

“Sukses gemilang ini adalah fakta  yang tak terbantahkan kebenarannya ditandai dengan adanya 24 penghargaan dari berbagai institusi selama 11 bulan terakhir ini,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Pembentukan (KAP) Provinsi Sulawesi Barat itu.

Selain protes dari Barisan Pemuda Pembela  Sulawesi Barat (BPP Sulbar). Ketua Aliansi Honorer Nasional ( AHN) Provinsi Sulawesi Barat, Fadli juga tidak luput memberi tanggapan atas adanya surat Ketua DPRD Sulbar tersebut. Fadli menanggapi isu yang beredar terkait pro dan kontra perpanjangan masa jabatan Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang lagi marak.

Sebagai Ketua Nasional Honorer Wilayah Sulbar mengatakan, melihat prestasi dan hasil kinerja Prof. Zudan di Provinsi Sulawesi Barat dinilai sangat memuaskan, itu bisa dibuktikan dengan adanya 24 prestasi yang ditorehkan dan itu, dinilai tidak semudah membalikkan telapak tangan.

” Melihat perspektif kinerja Pj. Gubernur Sulbar kali ini, dinilai patut diperhitungkan dan perlu diperpanjang masa jabatannya, hal itu bisa kita lihat dari 24 prestasi yang diraih secara nasional,” katanya.

Menurut Fadli, program yang sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di bawah kepemimpinan Prof Zudan yaitu, 4+1 Penurunan Angka Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Perkawinan Anak, Anak Tidak Sekolah dan penekanan Inflasi melalui metode gerakan pasar murah, sehingga bahan pangan di Sulbar dapat terkendali utamanya saat menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Prof. Zudan dinilai mampu mengendalikan tingkat inflasi sehingga harga pangan Sulbar masih stabil dan tidak terjadi kelonjakan signifikan,bahkan Sulbar pernah berada di posisi kelima terbaik pengendalian infalasi di Indonesia.

Dengan adanya surat susulan oleh tiga wakil ketua DPRD Sulbar dan sejumlah Tokoh serta Pimpinan Ormas tersebut, diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk tidak menerima begitu saja surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Sulbar beberapa waktu lalu. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama