Tantangan dalam menghadapi era industri 4.0 ini adalah menyiapkan SDM yang unggul dan berdaya saing tinggi.
SDM yang unggul dan kompeten dalam rangka meyongsong IKN diperlukan angkatan kerja yang profesional, produktif, mampu bersaing, dan siap menghadapi tantangan global serta Revolusi Industri 4.0 saat ini menuju Industri 5.0.
Bahwa dalam rangka memperkuat kemitraan yang bersifat kolaborasi antara Balai Latihan Kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri guna mendukung Link and Match Dunia Pelatihan Kerja dengan Industri Daerah.
Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan dibentuknya Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah disingkat FKLPID Provinsi Sulawesi Barat.
FKLPID ini secara resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-500.15.10.4.452/DTKD/V/2024.
FKLPID Provinsi Sulawesi Barat berdiri sejak tanggal ditetapkan yakni, 28 Mei 2024.
Pengurus FKLPID Provinsi Sulawesi Barat Periode 2024-2027 dengan masa bakti selama 3 tahun mempunyai tugas-tugas antara lain sebagai berikut :
1) Membentuk/membina Alumni Pelatihan;
2) Merumuskan Usulan, Prioritas, Sasaran, Perencanaan dan Evaluasi Perkembangan Kegiatan;
3) Sebagai wadah bagi Alumni Pelatihan untuk Koordinasi dengan Industri Daerah; dan
4) Menyusun dan Melaksanakan Dokumen Rencana Kerja.
Adapun Daftar Pengurus dengan Susunan Personalia Keanggotaan FKLPID Sulawesi Barat Periode 2024-2027 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat yaitu, :Ketua, FIRMANSYAH, SE, Wakil Ketua, H. MUKMIN, SE, SH, MH, M.Si., Sekretaris, Kepala UPTD BLK Prov. Sulbar, Anggota-Anggota : Arif BudiI, Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd., Hijrana Wahab, Nadik Marsjani, Andi MARHANI Ahmad, Muh. Rusdin, ST, M Si., Arfan,S.IP, Candra Diana, SE, Kamri Jafar, SKM, Leo Waldiansyah, S.Hum.
Sementara Dasar Pembentukan FKLPID Provinsi Sulawesi Barat ini antara lain : UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (LNRI Tahun 2003 Nomor 39 TNLRI Nomor 4297), UU RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU RI Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (LNRI) Tahun 2004 Nomor 105 TLNRI Nomor 4422, PP Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Pergub Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Pergub Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2024 Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, S Sos., MM. kepada wartamerdeka.info. Bahwa Pelantikan Pengurus FKLPID Provinsi Sulawesi Barat Periode 2024-2027 akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
H. Andi Farid Amri berharap semoga FKLPID yang sudah terbentuk ini bisa bekerja lebih keras dan bersinergi bersama stakeholders dalam menyongsong IKN dan sekaligus sebagai jembatan antara UPTD BLK Provinsi Sulbar dengan Dunia Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja di daerah agar para pencari kerja masuk dalam pemagangan. Dalam hal ini perlu dorongan dari DUDIKA di daerah untuk meningkatkan program pelatihan di UPTD BLK Daerah Prov. Sulbar dalam rangka menyiapkan Alumni yang Unggul, Kompeten dan mampu berkompetisi di era globalisasi. (ST).