Oleh : Sjahrir Tamsi
Berawal dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Jakarta menjadi pusat kegiatan politik dan pemerintahan pada masa itu. Kemudian secara resmi pada tahun 1966 Jakarta menjadi Ibu Kota Negara.
Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta berkembang pesat dengan dibangunnya lokasi bisnis, akomodasi, hingga kedutaan besar bagi negara sahabat. Jakarta maju terus dan berkembang menjadi megapolitan dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia di abad ke-21 ini. Kehidupan perkotaan yang semarak dengan berbagai keragaman, warisan benda dan nilai-nilai budaya, hingga destinasi kelas dunia kini berkumpul dan bisa ditemukan di Jakarta.
Linimasa Sejarah Jakarta.
Riwayat panjang Kota Jakarta penuh dengan lika-liku cerita. Mulai dari masa kerajaan hingga bertransformasi menjadi kota global.
Pada Abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
Tanggal 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
Tanggal 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
Tanggal 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
Tanggal 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
Tanggal 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
Tanggal September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
Tanggal 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
Tanggal 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
Tanggal 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
Tanggal 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
Tanggal 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Tanggal 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama Jakarta.
Tanggal 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
Kemudian tanggal 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibu kota.
Jakarta menjadi pusat kegiatan politik dan pemerintahan pada masa awal kemerdekaan sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, kemudian secara resmi pada tahun 1966 Jakarta menjadi Ibu Kota Negara.
Dari DKI Jakarta melalui perjalanan panjang melahirkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, penataan ruang Ibu Kota Negara, pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, dan lain-lain.
Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IKN Adalah Ibu Kota Negara yang sangat penting sebagai "Harga Diri" sebuah bangsa yang besar dan harus punya Ibu Kota Negara.
Problemnya selama ini adalah Ibu Kota Negara Kita yang tidak disengaja keberadaannya oleh peristiwa sejarah. Sementara itu ada Ibu Kota Negara yang didesain mulai dari nol.
Oleh karena tidak disengaja penetapannya, tidak didesain dan tidak disiapkan property menjadi sebuah Ibu Kota Negara Indonesia dengan segala macam instrumennya. Itulah Jakarta sebagaimana apa adanya hingga hari ini.
Kalau kita ingat kembali sejarah Jakarta, dulu namanya Sunda Kelapa atau bagian dari Sunda Empire, Kerajaan Padjadjaran (Pajajaran) di Pakwan/Pakuan, ibu kotanya di Bogor, pelabuhannya di Sunda Kelapa yang banyak tumbuh pohon kelapa kala itu.
Sesungguhnya sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin di Jakarta hingga saat ini nampak yang berdiri kokoh gedung bertingkat dan pencakar langit, itu dulu adalah hutan, kebun, dan semua peradaban dulu adalah kebun dan hutan belantara.
Setelah Sunda Kalapa direbut oleh Demak Cirebon menjadi Jayakarta maka lahirlah Jakarta.
Pemerintah Hindia Belanda, datang nama Sunda Kelapa diganti Jayakarta menjadi Batavia.
Sebenarnya Batavia itu adalah nama suku Eropa yang ada di Negara Belanda.
Batavia kemudian menjadi Jakarta.
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda tahun 1920an sudah menyiapkan deklarasi IKN, lokasinya di Kota Bandung. Namun tahun 1942 Jepang datang, maka bubarlah rencana IKN itu oleh Belanda.
Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 di Jakarta yang diproklamirkan oleh Proklamator Soekarno-Hatta sehingga Jakarta menjadi Pusat Ibu Kota yang dulu merupakan bagian dari wilayah Jawa Barat.
Pada masa Presiden RI I, Ir. H. Soekarno, IKN rencana lokasinya di Palangkaraya Kalimantan Tengah, berhubung situasi dan kondisi saat itu belum memungkinkan sehingga rencana itu tidak jadi.
Pada masa Orde Baru, jaman Presiden RI II, H.M. Soeharto, rencana IKN dirubah lagi lokasinya di Jonggol.
Momentumnya yang tepat jaman Presiden RI VII, Ir. H. Joko Widodo, lokasinya di Penajam Pasir Utara Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
IKN harus jadi Kota yang komprehensif dan juga representatif; ada pusat pemerintahan, ada orang-orang Non-ASN yang mendominasi. Sehingga kemudian IKN Indonesia diharapkan menjadi Kota Dunia seperti Washington DC.
Oleh karena itu, IKN harus menjadi kota yang ramai dan memenuhi segala syarat antara lain : kumpulan segala rupa yang levelnya internasional atau kelas dunia, ada Stadion, Mall, Kesehatan, Pendidikan, ada Ruang Tempat Hiburan (RTH) seperti Jaya Ancol, Universal Studio dan lain sebagainya.
IKN harus dihutankan kembali agar bisa menjadi kelas dunia dengan ciri khususnya :
1) Green city (nampak kota hijau yang ditanami sekitar 15 juta jenis tumbuhan, juga semua bangunan fisik gedung dengan inovasi grand desain dinding nampak dipenuhi tumbuhan yang hijau dan subur, demikian juga atapnya penuh tumbuhan yang menutupinya) dan semua kendaraan (Bus, Mobil, Taxi dan Motor) wajib berbahan bakar listrik atau zero emission;
2) Smart digital, dokumen surat menyurat dan administrasi, semua bentuk kegiatan, transaksi dan shoping terakses dengan digital;
3) Kantoran (ASN dan Non ASN) kerja flexible style dengan menggunakan WiFi (Google-google-an) ; dan
4) Jalan kaki di suasana kota adem ayem sebagai ciri khas kota dunia yang terbaik (best of the best).
Ekspektasi IKN juga menjadi Kota Dunia yang cool dan humanis menjadi Kota Wisata Dunia dengan konvergensi atau dengan menggabungkan antara Euro is the Past, Amerika is the Present, dan Asia is the Future.
Harapan sepenuhnya di pundak Generasi Milenial sebagai Generasi Pelanjut Pembangunan Masa Depan Bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini, berupa legasy yang tiada taranya agar maju terus, senantiasa menghargai karya dan prestasi para pendahulunya, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda dan memuliakan kawan-kawan sesama generasinya (Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH. MH : 2024).
IKN kemudian menjadi Kota Terbaik Dunia Masa Depan dan juga sekaligus menyelesaikan janji sejarah yang dituntaskan oleh Presiden RI VII, Ir. H. Joko Widodo.
Referensi :
1) H. Ridwan Kamil : Tidak benar IKN dibilang pindah ke hutan dan hanya untuk Aparat. 2023.
2) Sjahrir Tamsi : *Perlu Kesabaran untuk Mewujudkan Ekspektasi. *Trend Style Hidup Baru dengan Slow Living. Wartamerdeka.Info. 2023.
3) Sjahrir Tamsi : *Tantangan Menyongsong Revolusi Industri 5.0. *Urgensi Memahami Soft Skill Dunia Kerja dan Dunia Maya. Wartamerdeka.Info. 2024.
4) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jakarta. Tanggal Penetapan, 31 Oktober 2023. Tanggal Pengundangan, 31 Oktober 2023. Tanggal Berlaku, 31 Oktober 2023. Sumber :
LN 2023 (142), TLN (6898): 26 hlm.; jdih.setneg.go.id.
Editor : W. Masykar.