Bahlil Lahadalia Cari Panggung Bagi Ijin Konsesi Tambang (1)

 
                     Oleh : W. Masykar

"Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sempat berseteru soal pembagian IUP terhadap ormas keagamaan ini. Bahlil konon ngotot memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK untuk badan usaha milik ormas". 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) menuai kritik.

Termasuk, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal terkait kemarahan masyarakat atas Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena itu, dia merasa legowo kalau misalnya program itu diundur. Sinyal legowo juga sudah disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dua kebijakan pemerintah kemudian memicu kontroversi bahkan penolakan dimana mana.
Di internal pemerintahan Jokowi, kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk bagi bag pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) misalnya tidak semua Ormas keagamaan menyambut baik. 

Bahkan ada sinyal kuat sejumlah ormas keagamaan akan menolak tawaran tersebut. Sebut saja, misalnya Konferensi Wali Gereja (KWI) dan Muhamadiyah, termasuk PGI.
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Wali Gereja (KWI) tak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

“Saya tak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024, dilansir dari Antara.

KWI tak berada di ranah usaha pertambangan, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

Sementara, Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim mengatakan pihaknya belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah terkait pemberian IUP tersebut.

“Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik,” kata Saad beberapa waktu kemarin.

Saad mengatakan pemberian IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah, sehingga pihaknya pasti akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.

Karena itu, ia menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Disisi lain, dilansir dari Majalah Tempo, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sempat berseteru soal pembagian IUP terhadap ormas keagamaan ini. Bahlil konon ngotot memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK untuk badan usaha milik ormas. 

Tapi, Luhut menentang ide yang kemudian menjadi kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagi Luhut Binsar, rencana Bahlil itu bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. Perdebatan lantas mengantarkan Luhut menuding Bahlil memiliki konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan.

Dia menyinggung soal permasalahan pencabutan IUP yang sempat ramai menyeret nama Bahlil. Termasuk, adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas dalam mengelola secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebut Enam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan itu, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan terdiri atas lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Dalam pelaksanaannya disebutkan badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang itu. Menurut Arifin, kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, izinnya tidak berlaku.

"Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha," katanya, sekaligus menegaskan perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan. Tujuannya, untuk menjamin transparansi.

Bermula dari Presiden Joko Widodo dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan. 
"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.

"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tampaknya, bagi bagi ijin konsesi ambang ini, tidak lepas dari peran Bahlil yang sepertinya mendapat panggung istimewa. Dia cepat merespon bahkan akan mempercepat ijin badan usaha yang dibentuk NU. Karena diketahui ormas keagamaan yang siap menerima tawaran ini baru NU, lainnya ada yang tegas menolak, ada yang masih mempertimbangkan sejumlah faktor mudharat dan maslahatnya bagi lembaga dan kepentingan organisasi. (Bersambung)







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama