Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, (21/08/2024). Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024.
Menanggapi hal itu, Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur menganggap Bahwa Sikap DPR RI tidak mengindahkan putusan MK yang telah menggali temuan hukum. Ketua Umum PII Jatim angkat bicara sebut sikap DPR RI yang tidak mengindahkan putusan MK sangat disayangkan, hal ini dapat mengganggu stabilitas demokrasi Negeri ini. PII Jatim menilai DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap demikian.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK no 70/PUU-XXII/2024 akan membuat kacau balau proses demokrasi kita, tidak sewajarnya DPR RI berbuat seperti ini", Tambah dia.
Pelajar asal Blitar itu juga menambahkan akan menggelar Aksi parlemen jalanan bersama pelajar.
"Pelajar sebagai warga negara jangan buta politik, jika memang DPR RI tetap tidak mengindahkan putusan MK maka sudah saatnya Pelajar ambil sikap, waktunya menggelar parlemen jalanan" pungkasnya. (Nob)
Alhamdulillah PW PII Jatim telah membuat pernyataan akan keuputusan MK final,DPR mengubah kembail berarti khadam rakyat telah mengkhianati majikanna. Cuma
BalasHapusPB PII galk kedengeran suaranya
Jangan samoai terulang kembali, kawal terus putusan MK, junjung tinggi Etika, Merdekaaa!!!
BalasHapus