Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

UU Pilkada, PII Jatim Serukan Pelajar turun ke Jalan kawal stabilitas Demokrasi

Surabaya, wartamerdeka.info, - Terjadi ketidakpastian hukum dan membingungkan KPU perihal pilkada 2024. Pasalnya ada 2 keputusan berbeda antara putusan MK dan hasil rapat panja DPR RI. Sebelumnya pada hari Selasa 20/08/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024.

Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, (21/08/2024). Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024.

Menanggapi hal itu, Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur menganggap Bahwa Sikap DPR RI tidak mengindahkan putusan MK yang telah menggali temuan hukum. Ketua Umum PII Jatim angkat bicara sebut sikap DPR RI yang tidak mengindahkan putusan MK sangat disayangkan, hal ini dapat mengganggu stabilitas demokrasi Negeri ini. PII Jatim menilai DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap demikian.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK no 70/PUU-XXII/2024 akan membuat kacau balau proses demokrasi kita, tidak sewajarnya DPR RI berbuat seperti ini", Tambah dia. 

Pelajar asal Blitar itu juga menambahkan akan menggelar Aksi parlemen jalanan bersama pelajar.

"Pelajar sebagai warga negara jangan buta politik, jika memang DPR RI tetap tidak mengindahkan putusan MK maka sudah saatnya Pelajar ambil sikap, waktunya menggelar parlemen jalanan" pungkasnya. (Nob) 

Komentar

  1. Alhamdulillah PW PII Jatim telah membuat pernyataan akan keuputusan MK final,DPR mengubah kembail berarti khadam rakyat telah mengkhianati majikanna. Cuma
    PB PII galk kedengeran suaranya

    BalasHapus
  2. Jangan samoai terulang kembali, kawal terus putusan MK, junjung tinggi Etika, Merdekaaa!!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...