Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

UU Pilkada, PII Jatim Serukan Pelajar turun ke Jalan kawal stabilitas Demokrasi

Surabaya, wartamerdeka.info, - Terjadi ketidakpastian hukum dan membingungkan KPU perihal pilkada 2024. Pasalnya ada 2 keputusan berbeda antara putusan MK dan hasil rapat panja DPR RI. Sebelumnya pada hari Selasa 20/08/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024.

Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, (21/08/2024). Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024.

Menanggapi hal itu, Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur menganggap Bahwa Sikap DPR RI tidak mengindahkan putusan MK yang telah menggali temuan hukum. Ketua Umum PII Jatim angkat bicara sebut sikap DPR RI yang tidak mengindahkan putusan MK sangat disayangkan, hal ini dapat mengganggu stabilitas demokrasi Negeri ini. PII Jatim menilai DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap demikian.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK no 70/PUU-XXII/2024 akan membuat kacau balau proses demokrasi kita, tidak sewajarnya DPR RI berbuat seperti ini", Tambah dia. 

Pelajar asal Blitar itu juga menambahkan akan menggelar Aksi parlemen jalanan bersama pelajar.

"Pelajar sebagai warga negara jangan buta politik, jika memang DPR RI tetap tidak mengindahkan putusan MK maka sudah saatnya Pelajar ambil sikap, waktunya menggelar parlemen jalanan" pungkasnya. (Nob) 

2 Komentar

  1. Alhamdulillah PW PII Jatim telah membuat pernyataan akan keuputusan MK final,DPR mengubah kembail berarti khadam rakyat telah mengkhianati majikanna. Cuma
    PB PII galk kedengeran suaranya

    BalasHapus
  2. Jangan samoai terulang kembali, kawal terus putusan MK, junjung tinggi Etika, Merdekaaa!!!

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama