Uji Kompetensi Plh. Sekda Menuai Keresahan Warga


Foto:Istimewa.

Proses Uji Kompetensi Teknis Pemilihan Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) menuai keresahan warga Kabupaten Tangerang yang di duga menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


SERANG, wartamerdeka.info - Akibatnya para Aktivis dan Lembaga Masyarakat  melaporkan Pj. Bupati, Plh. Sekda yang menandatangani printah Pelaksanaan Uji Kompetensi, BKSDM dan Team Pansel ke Ombusdman RI Perwakilan Banten serta PTUN Perwakilan Banten


Walid, Ketua GNP Tipikor, dengan tegas mengatakan uji kompetensi teknis pengisian jabatan pimpinan Tinggi Pratama melalui manajemen Talenta di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tangerang tahun 2024 melanggar Undang undang dan menyalahi aturan, maka secara hukum Sekda Depenitif saat ini tidak sah.


"Kami dari team Tangerang menggugat melapor ke Ombusdman RI dan PTUN dengan terlapor PJ. Bupati Tangerang Andi Ony Prihantono sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tangerang agar di periksa terkait kinerjanya serta meminta pertanggungjawaban karena lalai dan membiarkan seorang pejabat harian (plh) menandtangani surat printah yang sifatnya krusial dan penting," ujarnya.


Tidak itu saja, lnjutnya, pihaknya juga menggugat BKSDM dan team Pansel dalam seleksi uji kompetensi yang di duga tutup mata dan kongkalikong dalam mengeluarkan surat walau surat tersebut ditandatangani pejabat Plh.


Walid mengatakan, sangat wajar jika masyarakat Kabupaten Tangerang mencurigai ada indikasi permufakatan dan kongkalikong antara Pj. Bupati dengan Soma Atmaja sebagai Sekda Depenitif Kabupaten Tangerang.


"Seharusnya Pj. Bupati sebagai pejabat tertinggi tidak membiarkan hal ini terjadi, agar tidak ada kegaduhan di lingkungan Pemda sendiri dan juga sebagai Pj. Bupati sudah mengeluarkan Surat pengangkatan Pj. Sekda tertanggal 18 Desember 2024, selang beberapa hari kembali mengeluarkan surat tertanggal 27 Desember dan pada 30 Desember 2024 melantik Soma Atmaja sebagai Sekda Depenitif, apakah ini tidak Rancu, dan kenapa Pj. Gubernur dan Depdagri menyetujui dan membiarkan ini semua terjadi?" ujar Walid menambahkan.


Sebelumnya Praktisi Hukum, Akhwil. SH., soroti proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dan saat ini telah menjadi sorotan publik, di tambah Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Drs. Soma Atmaja, M.Si, diduga telah menggunakan posisinya untuk mengatur jalannya seleksi, termasuk memastikan dirinya berada di posisi teratas dari delapan nama kandidat yang lolos tahap awal.


Proses seleksi yang menggunakan sistem Manajemen Talenta ASN seharusnya dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berintegritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Namun, adanya dugaan pelanggaran oleh beberapa pihak memunculkan pertanyaan tentang legitimasi dan keabsahan proses tersebut.


Para aktivis sebagai pemohon, menguraikan berbagai masalah berdasarkan peraturan dan perundang undangan. Berikut rangkaian laporan yang disampaikan para aktivis dan lembaga masyarakat.


Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Soma Atmaja memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan tugas-tugas rutin yang sifatnya administratif. Sesuai Pasal 14 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis, termasuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk jabatan Sekda definitif. Jika benar bahwa Soma Atmaja menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil seleksi, yang tindakannya berpotensi melanggar prinsip objektivitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU ASN.


Sebagai Penjabat (Pj) Bupati, Onny Yulfian memiliki wewenang untuk membentuk Pansel guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum kewenangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 106 yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi. Namun, jika terdapat surat keputusan yang memberikan kewenangan pembentukan Pansel kepada Plh Sekda, hal ini perlu ditelaah lebih lanjut karena dapat berimplikasi pada keabsahan proses seleksi.


Semwntara itu, Pansel merupakan lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan seleksi kompetensi, meliputi uji administrasi, uji kompetensi manajerial, dan uji substansi teknis. Sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka,

Pansel harus terdiri dari unsur pemerintah dan pihak independen untuk menjaga objektivitas. Jika Pansel terbukti terlibat dalam manipulasi hasil seleksi, maka anggotanya dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.


Kedelapan kandidat, termasuk Drs. Soma Atmaja, M.Si, harus menjalani seleksi secara adil berdasarkan meritokrasi dan penilaian yang transparan. Dugaan bahwa beberapa nama dengan kualifikasi tinggi seperti Drs. Iwan Firmansyah dan H. Slamet Budhi tidak dilibatkan dalam bursa pencalonan mencerminkan potensi pelanggaran terhadap asas kesetaraan kesempatan dalam sistem seleksi ASN.


Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, memiliki peran krusial dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan regulasi. BKD bertanggung jawab untuk memfasilitasi administrasi seleksi dan memastikan semua tahapan dijalankan berdasarkan prinsip integritas dan profesionalisme.


Walid berpendapat, proses seleksi Sekda Kabupaten Tangerang menjadi penting untuk memastikan bahwa pejabat terpilih adalah figur yang kompeten dan berintegritas. Dugaan kecurangan yang melibatkan Plh Sekda harus segera diselidiki oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, Komisi ASN, dan aparat penegak hukum. Segala bentuk penyimpangan dalam seleksi akan mencederai prinsip good governance dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


"Proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya," ujar Walid. (Rays)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama