Protes Forum Anggota KUD Sarono Mino, Bom Waktu Untuk KUD Minatani Brondong? (1)


Oleh : W. Masykar
Sebelum pelaksanaan RAT KUD Minatani kecamatan Brondong 2025, ada sejumlah anggota yang mendatangi saya menanyakan banyak hal, dan semua saya bisa menjelaskan.
Tapi ada satu hal, yang saya tidak bisa menjelaskan yaitu, hak anggota untuk menghadiri RAT. Meski saya tetap berusaha untuk memberi penjelasan tampaknya penjelasan saya tidak juga memuaskan mereka.

Apa itu, hak suara anggota. Karena mereka merasa tidak pernah diundang bahkan kartu anggota pun tidak jelas. Berkali kali saya jelaskan bahwa hak suara anggota diwakili koordinator kelompok (Korpok), tapi mereka bahkan mempertanyakan balik kepada saya, "terus kedudukan Korpok dipilih siapa? Kalau ditunjuk oleh pengurus atau sesama Korpok itu menyalahi AD/ART?," kata mereka.

Saya cuma bisa menjelaskan, "ya tanya saja ke pengurusnya bagaimana mekanisme pengangkatan Korpok?."
Nah, lepas dari itu, belum lama ini muncul berita Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino Kabupaten Pati meminta penundaan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 19/02/2025 melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati melalui surat Nomor : 06/FKA-SM/PB/II/25 tertanggal 7 Pebruari 2025. Kasus ini terjadi karena RAT dinilai cacat hukum karena mengabaikan hak hak anggota.

Ketua Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino, Surono, mengemukakan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dan semua anggota mempunyai hak yang sama untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. Termasuk mendapatkan pelayanan yang sama, serta turut melakukan pengawasan jalannya organisasi, sesuai ketentuan AD/ART. (SaminNews.com).

Karena menurut dia, ada Anggota KUD Sarono Mino di 12 wilayah atau daerah kelompok, tidak diundang dalam Rapat Persiapan RAT kelompok, maupun pra RAT di koperasi tersebut.
Berangkat dari kasus ini, tampaknya bisa menjadi pelajaran berharga - bahwa bukan tidak mungkin kasus seperti ini akan juga terjadi di KUD Minatani jika acuannya adalah bahwa setiap anggota punya hak yang sama terutama hak bersuara dan hak untuk mendapatkan pelayanan.(*)

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama