Kenapa tidak penting? Karena yang pasti orang yang bukan anggota KUD Minatani tidak akan mau tahu apalagi merasa kebakaran jenggot dengan tulisan saya, sedangkan anggota KUD Minatani sendiri, merasa sangat terbantu rasa kekecewaan nya.
Hanya saja, pertanyaannya kenapa harus dipersoalkan? Kenapa dianggap mengganggu? Dan kalau akan memperkarakan - bagaimana cara memperkarakan saya atau cara mengkounter tulisan saya?
Bahwa apa yang saya tulis bukan hasil persepsi saya. Bukan semacam cerita pendek bahkan bukan juga sekedar hipotesis.
Ada dua hal orang sulit mempersoalkan tulisan saya, pertama - saya adalah anggota koperasi. Apakah anggota tidak boleh memberi masukan kritik saran kepada pengelola (pengurus)?
Kedua, bahwa apa yang saya tulis adalah fakta bukan sekedar hasil rekaan. Sebagai fakta, tulisan saya - tidak perlu harus dikaji atau diteliti. Saat ini, semua fakta itu kasat mata bisa dilihat. Apalagi menyampaikan pendapat dijamin undang undang.
Dan empat dari lima point yang saya persoalkan adalah perkara lama. Lima tahun terakhir bahkan seharusnya empat persoalan tersebut, atau setidaknya satu saja - sudah bukan lagi menjadi masalah serius, seandainya pengawas pada periode kemarin - serius ada kemauan melakukan perubahan. Pendataan keanggotaan dan sekaligus memastikan anggota memegang KTA, sudah selesai.
Itu sebabnya, munculnya rumor ini memantik reaksi keras dari anggota. Tidak sedikit anggota Minatani yang memberi support terhadap tulisan saya. Bahkan menunggu rumor akan memperkarakan itu, benar atau gertak sambal. Forum Anggota Diskusi Minatani (Fordami) yang awalnya hanya lima orang, sekarang sudah lebih dari dua puluh orang dan akan terus bertambah. Mereka akan merasa simpati dengan apa yang saya tulis. Karena mereka merasa menjadi anggota KUD Minatani tapi tidak pernah memiliki akses ke lembaga. Sejumlah anggota KUD Minatani sudah mulai berani secara lantang bersuara.
Salah seorang anggota KUD Minatani, Arif Rahman Hakim bahkan bukan sekadar memberi dukungan dengan apa yang saya tulis, dia bersama anggota lain, akan memasang banner (spanduk) bila lima tuntutan yang pernah saya sampaikan tidak mendapat tanggapan dari Pengurus. Meskipun saya tidak bertanya balik maksud dengan memasang banner di pintu masuk menuju kantor KUD. Bagi saya kalimat itu, tidak jauh dengan kalimat - saya akan melakukan unjuk protes dalam skala banner (spanduk).
"Saya sangat setuju dan mendukung 5 statement (lima tuntutan) untuk kelangsungan dan kemajuan KUD Minatani. Terutama pada point satu untuk segera ditindak lanjuti pendataan anggota dan bila perlu dibuka pendaftaran anggota baru. Karena anggota adalah aset koperasi", Ungkap Arif Rahman Hakim.
Menurut Arif agar setiap anggota KUD Minatani memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri dalam membangun KUD Minatani secara terbuka dan profesional.
Berikut ini adalah lima tuntutan saya (sebagai anggota) . Dari lima point tuntutan tersebut;
1. Memastikan pendataan anggota dan pembuatan KTA
2. Memastikan SHU terdistribusi secara baik dan sesuai dengan status keanggotaan
3. Suara terbesar hasil pemilihan Pengurus atau Pengawas menduduki Ketua - jangan atas nama Formatur suara yang jumlahnya jauh dibawah malah menjadi ketua
4. Melakukan rekrutmen terbuka posisi Manager (terutama Manager Unit SP/KSP - Simpan Pinjam)
5. Menarik atau memutasi keluarga dekat Pengurus di unit MPS (agar tidak mencederai rasa keadilan sesama anggota Koperasi). (W. Masykar*)