Ketika Anggota Kehilangan Trust



Oleh W. Masykar
Sejak saya menulis mengenai karut marut tata kelola KUD Minatani Brondong akhir bulan kemarin, tidak sedikit anggota Koperasi itu yang menghubungi atau bertemu saya langsung. Mereka rerata memberi komentar kurang sedap terkait sistem tata kelolanya, terutama keberadaan anggota yang dibiarkan bahkan nyaris - seandainya bisa dihilangkan statusnya, akan dihilangkan. Oleh karena, itu sangat tidak mungkin bahkan agak berat konsekuensi nya jika kemudian dilakukan dan ketahuan anggota. Maka, langkah yang paling mungkin adalah membiarkan keberadaan anggota ada sama dengan tidak adanya.

Dari banyak interaksi dengan anggota saya kemudian menyimpulkan bahwa lembaga Minatani telah kehilangan trust nya di mata anggota-anggotanya. Kesimpulan ini, bukan kesimpulan prematur dan apalagi mengada ada. Selain anggota yang berstatus Korpok, mereka sudah tidak memiliki trust kepada lembaga Minatani.Tingkat kepercayaan anggota terhadap lembaga (Pengurus dan Pengawas) sudah turun drastis, sejak beberapa tahun lalu, puncaknya pada hasil pemilihan bulan kemarin.

Kalau krisis kepercayaan ini dibiarkan dipastikan akan merugikan keberadaan lembaga KUD Minatani sendiri. Paling tidak akan memiliki implikasi negatif jangka panjang pada reputasi dan daya saing lembaga koperasi ditengah persaingan yang semakin dashyat.
Rusaknya reputasi ini, sekaligus bukan hanya di mata anggota, tetapi dipastikan akan merambat ke karyawan, customer bahkan mitra bisnis atau mitra usaha. 
Selain itu, hilangnya trust dalam suatu lembaga usaha juga akan berdampak pada tingkat produktivitas dan kinerja - baik pengurus - pengawas, dan lebih lebih manager dan karyawan.

Itulah sebabnya kehilangan kepercayaan dalam struktur kepemimpinan akan mudah mengganggu kerjasama dan menghambat kerja kerja  kolaboratif. Akhirnya, pencapaian target pasti akan ikut berpengaruh, misalnya target pencapaian SHU. Apalagi dikuatkan dengan dua tahun terakhir tidak ada pembagian SHU ke anggota. Belum lagi persoalan lain, yang mengindikasikan trust pengurus pengawas menurut drastis.

Francis Fukuyama (1995), mendefinisikan Trust (kepercayaan) adalah merupakan bentuk harapan-harapan terhadap keteraturan, kejujuran dan perilaku kerjasama yang muncul dari dalam sebuah komunitas yang didasarkan pada norma-norma yang dianut bersama oleh anggota komunitas itu. 

Karena itu, bagi Fukuyama,  trust ditempatkan sebagai salah satu unsur modal sosial yang sangat berguna untuk membangun soliditas relasi sosial secara horizontal.
Maka, ketika trust sudah hilang dalam suatu lembaga, agak susah juga mengembalikannya. Selain butuh proses dan tahapan tahapan waktu, sekaligus butuh strategi, konsistensi dan transparansi.Pada konteks bisnis atau usaha, kepercayaan adalah irama sunyi yang menuntun setiap langkah bagi pelakunya. Karena kepercayaan adalah aspek dasar, sehingga sama pentingnya dengan prinsip penawaran dan permintaan, guna mewujudkan keseimbangan.

Saya pernah membaca dalam suatu artikel, ditulis begini, "Seni membangun kepercayaan adalah tentang janji dan tindak lanjut. Anggaplah ini sebagai warisan interaksi dan transaksi yang membentuk mosaik kredibilitas dan ketergantungan. Untuk mengembangkan aset yang didambakan ini diperlukan strategi dan ketulusan—yang diwujudkan melalui transparansi, konsistensi, dan pemahaman mendalam tentang orang-orang yang dituju".(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama