Barru (wartamerdeka,info) - Kepolisian memberikan tindakan tegas bagi personel yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba seperti di alami Bripka AA yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di gelar pada upacara di halaman Polres Barru, Kamis (6/3/2025).
Keputusan pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Bintara yang terakhir bertugas di Unit SPKT Polres Barru ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.IK menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Perwira menengah yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Taruna Akademi Kepolisian ini juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri," tambahnya.
Upacara pemecatan sendiri dilaksanakan secara in absentia karena Bripka AA sementara menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Barru setelah hukuman atas kasus yang menjeratnya dinyatakan inkrah. (syam)