Sebanyak 225 PPPK Barru Tandatangani Perjanjian Kerja


Barru (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten Barru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa 10/06/2025 

Acara penandatanganan perjanjian kerja ini dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Kepala BKPSDM Barru, Syamsir S. IP M. Si, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Nur Amdan, S.Sos. 

Sebanyak 225 orang PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Barru terdiri tenaga Guru 100 orang, tenaga Kesehatan 68 orang, tenaga tehnis 57 orang, mengikuti acara ini dengan penuh antusiasme dan harapan untuk memulai karir sebagai ASN.

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Barru Abubakar, S.Sos,M.Si menyampaikan selamat kepada PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2030, 

Kecuali bagi yang berusia mendekati batas usia maksimal pada persyaratan masing-jabatan, maka menyesuaikan dengan umur masing-masing, kemudian masa perjanjian kerja ini dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.


"Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan surat keputusan pengangkatan PPPK nya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Barru. Selamat bergabung di korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)," ucapnya.

Dalam rilis Humas disebutkan, Pj. Sekda juga menjelaskan bahwa Sesuai PP 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerja dan diterbitkan SK Pengangkatan PPPK.

"Alhamdulillah pekan ini 2221 usul telah rampung ditetapkan NI PPPK oleh Kanreg iv BKN Makassar," katanya. 

Di akhir sambutannya, Pj Sekda Abu Bakar berpesan agar menunggu jadwal penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK kemudian melapor ke pimpinan unit kerjanya dan menyelesaikan proses administrasinya.

Kemudian, mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenpanRB yang mengatur tiap-tiap jabatan dan kami tekankan, bahwa untuk saat ini PPPK tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain. 

Selain itu, agar mematuhi kedisiplinan ASN dan aturan berpakaian dan memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama