Anggota Terima SHU 750 Rupiah, Pengelolaan KUD Minatani Urgent di Evaluasi

 

Oleh : W. Masykar
Dalam perjalanan sekian puluhan tahun, Koperasi Unit Desa (KUD) Minatani Brondong - rasanya baru kali ini, pembagian SHU langsung mengundang anggota melalui Kordinator Kelompoknya (Korpok) masing masing. 

Sayang tidak ada seorang pun dari wakil Pengurus atau Pengawas yang hadir sehingga usulan atau aspirasi yang disampaikan anggota ngambang.

Entah, ada dan kenapa kali ini, membagi SHU harus mengundang anggota? Meski pertanyaan itu, tidak terlalu penting, tapi setidaknya muncul pertanyaan lanjutan, apa dengan demikian lantas KUD Minatani menganggap dirinya sudah transparan dihadapan anggota?  Entahlah!
Terpenting dari sekadar pertanyaan itu, adalah KUD Minatani yang sudah berdiri sekian puluh tahun yang lalu sekaligus mengklaim sebagai KUD yang paling eksis di Lamongan (atau setidaknya) mengantongi predikat sebagai KUD Mandiri pasca dikunjungi presiden Soeharto - SHU hanya senilai Rp. 27.000, selama tiga tahun atau Rp.9.000/pertahun atau Rp.750,-/bulan atau Rp.25/hari, sangat mengenaskan. 

Dengan kondisi seperti itu, masih pantaskah KUD Minatani dinilai sebagai KUD "Sehat"? sehingga mendesak untuk melakukan atau dilakukan evaluasi.
Dengan jumlah anggota yang ribuan, seharusnya sudah mampu memberi kontribusi SHU pada anggota meski tidak terlampau besar tapi setidaknya cukup rasional.Dalihnya selalu klasik dan klise, dengan jumlah anggota yang terlampau besar SHU yang dibagi  menjadi kecil. Ini adalah dalil - yang dalam konteks ber Koperasi tidak masuk akal. Sebab, justru dengan banyaknya jumlah anggota potensi dan peluang meraup laba sebesar besarnya sangat terbuka ketika pelibatan dan pemberdayaan anggota sudah benar dilakukan.

Hanya saja, apakah selama ini pemberdayaan anggota sudah benar benar dilakukan? atau hanya sekadar lipstick saja?

Saya lantas ingat yang pernah diucapkan, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto bahwa praktik perkoperasian di Indonesia masih penuh kepalsuan.  
Menurut dia ada tiga model kepalsuan Koperasi di Indonesia. pertama kepalsuan koersif. Kepalsuan yang disebabkan tekanan struktural negara semacam KUD, Kopdes Merah Putih, Koptan pada masa Kredit Usaha Tani /KUT.

Kedua, kepalsuan mimitik, akibat meniru niru korporat kapitalis seperti koperasi yang adopsi prinsip profit oriented, efisiensi menindas dan lain-lain. Dan ketiga, kepalsuan normalitatif, yaitu kepalsuan yang coba menormalisasi kerja koperasi yang tak ada bedanya dengan korporat kapitalis seperti misalnya rentenir baju koperasi, (RMOL, Sabtu, 26 Juli 2025). 

Hanya saja, KUD Minatani masuk di kategori mana, atau jangan jangan dari ketiga model tersebut semua diadopsi? Bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama