Gugatan Hukum Terhadap Jasa Raharja, Bentuk Edukasi Publik Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Foto:istimewa/Randi Yunantan

Tasikmalaya (wartamerdeka. info) - Kantor Advokat Windi Harishandi & Rekan secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya terhadap PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya sebagai bentuk edukasi publik terkait hak korban kecelakaan lalu lintas atas dana santunan yang dijamin undang-undang, serta dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat.

Bentuk Edukasi Publik Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam surat gugatan tertanggal 19 Juli 2025, para advokat yaitu Windi Harishandi, Ujang Erwan Kurniawan, Sahid Jayadi Hamzah, dan Agoes Rajasa Siadari, bertindak sebagai kuasa hukum dari Sabdo Lukito, orang tua almarhum Briptu (anumerta) Priyo Budiharto. Anak dari penggugat tewas akibat tertimpa pohon tumbang saat berkendara di Jalan Raya Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, pada 29 Juni 2025.

Kejadian tragis itu sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban melintasi kawasan rawan pohon tumbang dalam kondisi cuaca gerimis. Korban diketahui mengendarai mobil Toyota Calya dan meninggal dunia di tempat kejadian setelah kendaraan yang ditumpanginya tertimpa pohon besar yang diduga sudah keropos. Pohon-pohon di lokasi kejadian telah lama dilaporkan warga dalam kondisi membahayakan, namun belum ada penanganan serius dari pihak terkait.

Dalam upaya menuntut hak, kuasa hukum penggugat mendatangi kantor PT Jasa Raharja Tasikmalaya pada 14 Juli 2025. Namun, mereka justru mendapat penolakan dari petugas yang menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal sehingga tidak dapat diberikan santunan.

Menurut kuasa hukum penggugat, penolakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam undang-undang, kecelakaan lalu lintas mencakup peristiwa yang melibatkan kendaraan di jalan, baik dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Kuasa hukum menyatakan bahwa alasan PT Jasa Raharja yang menolak klaim asuransi dengan dalih "kecelakaan tunggal" merupakan bentuk kebohongan publik. Sikap tersebut dinilai masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam arti luas dan dapat merugikan banyak korban lain yang mengalami hal serupa.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa anaknya adalah korban kecelakaan lalu lintas, menyatakan bahwa PT Jasa Raharja telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk membayar dana santunan beserta biaya perkara.

Gugatan ini sekaligus menjadi momentum untuk menyoroti pentingnya pemahaman hukum masyarakat terkait hak atas santunan kecelakaan lalu lintas dan perlunya akuntabilitas lembaga pemberi jaminan publik seperti Jasa Raharja.

Persidangan perkara ini akan menjadi sorotan penting publik, khususnya keluarga korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia yang selama ini menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak mereka.(Randi Yunantan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama