Dan ternyata benar, proyek pembangunan Toserba dan Kuliner Minatani dengan alasan, ini merupakan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tidak perlu tender, tidak perlu konsultan bangunan bahkan tidak perlu ada kepanitiaan. Pemilik anggaran, Pengguna Anggaran, Pengelola Proyek - semuanya langsung Pengurus. Bahkan termasuk pimpinan proyek (pimpro) dan Pelaksana (Kepala Tukang) juga ditunjuk Pengurus.
Karena dianggap tidak melewati tahapan mekanisme sebuah proyek (pembangunan) di sebuah lembaga itu, pembangunan gedung Toserba dan Kuliner Minatani menjadi bahan perbincangan di tataran anggota.

Kawasan foodcourt milik KUD Minatani
Pengurus menunjuk/mengangkat Pimpro dari kalangan Korpok sendiri (yang dalam hal ini, memantik ketidakadilan karena banyak Korpok yang juga memiliki pengalaman di bidang yang sama tapi tidak diberi kesempatan).
"Kami memang tidak melakukan tender, kami juga tidak mengambil konsultan bangunan, tapi kami mengangkat pimpinan proyek (pimpro) dan pelaksana kegiatan (kepala Tukang), mereka dari kawan Korpok sendiri," Ungkap salah seorang pengurus seraya menandaskan bahwa pimpro yang ditunjuk memiliki pengalaman cukup dibidang tehnis bangunan.
Pengurus juga berdalih tidak dibentuk kepanitiaan dalam pelaksanaan pembangunan agar proses pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
"Sengaja kami tidak membentuk kepanitiaan karena kuatir akan menimbulkan masalah baru, mereka yang tidak dilibatkan dalam kepanitiaan dikuatirkan merasa tidak diakomodir, sehingga semuanya langsung pengurus," tambah salah seorang Pengurus saat memberi penjelasan.(W. Masykar*)