Kabupaten Barru - PN Barru, Perkuat Layanan Peradilan Luncurkan Tiram Berru dan Teras Adil


BARRU (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri (PN) Barru resmi menandatangani Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Peradilan Umum, di Ruang Rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Kamis (26/2/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Barru S. Ina Kartika Sari, SH. H. Si dan Ketua Pengadilan Negeri Barru,  Ricco Imam Vimayzar, SH. MH, turut dihadiri Pj. Sekda Barru,Staf Ahli Bupati, , para Asisten, Pimpinan OPD,  Wakil Ketua PN Barru, para Hakim dan Panitera, para Camat, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.


Nota kesepakatan ini menjadi landasan sinergi kedua belah pihak dalam menghadirkan pelayanan publik sektor peradilan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Barru.

Bupati Barru Andi Ina menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sekaligus mendukung reformasi pelayanan publik di daerah.

"Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan dua program utama, yakni Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan).", jelasnya. 


Dikatakan, melalui Program TIRAM BERRU, pelayanan sidang perkara permohonan tertentu dilaksanakan berbasis elektronik dan dapat diakses di beberapa kecamatan, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pengadilan. Sementara itu, Program TERAS ADIL menghadirkan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana (non-pidana), serta bantuan hukum dalam satu lokasi pelayanan terpadu, termasuk melalui Mall Pelayanan Publik dan sistem daring (online).

Sememtara, Ketua PN Barru Ricco Imam Vimayzar menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung bahwa lembaga peradilan harus mengedepankan semangat melayani, bukan dilayani. Ia juga menegaskan bahwa layanan ini difokuskan pada perkara permohonan, bukan perkara pidana, guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi hukum tanpa proses berbelit.

Ke depan katanya, akan dilakukan sosialisasi kepada jajaran Mall Pelayanan Publik, para Camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri Barru semakin diperkuat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama