Pencurian Emas 200 Gram Berhasil Diciduk Polres Barru


BARRU (wartamerdeka.info) - Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S. IK. MH, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang digelar di Mapolres Barru, Selasa (24/2/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Akbar Sirajuddin,SH dan Kasi Humas IPTU Sulfakar.SE. 

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di sejumlah perumahan di Kabupaten Barru, dengan total kerugian korban mencapai Rp500 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA. Pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang membobol rumah warga melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar pribadi korban dan mengambil perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 200 gram.


Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Unit 1 Resmob Polda Sulsel serta Resmob Polres Jeneponto.

Pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, tersangka bernama Jufri alias Jek bin Sapri (42), seorang petani asal Kabupaten Jeneponto, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. 

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 di Jakarta dan tahun 2021 di Bulukumba.

Kapolres menjelaskan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas.

Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian betis kanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga gelang emas dengan berat ± 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, helm merah, sepatu kets, satu unit handphone Samsung lipat, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Sementara satu orang lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku diketahui menargetkan rumah-rumah warga di kawasan perumahan seperti BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari. Modusnya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum merusak pintu dan mengambil barang berharga, khususnya emas dan uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Barru juga mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta memasang CCTV guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama