![]() |
| Ilustrasi Karya Indra M. (wartamerdeka.info) |
CIAMIS (wartamerdeka.info) - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari Aliansi Jurnalis Media Online terkait rencana pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Surat bernomor 500.7.1/1269/Disnakkan.2 tertanggal 22 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Dr. Drs. A. Wahyu Radityananto, M.Si.
Dalam penjelasannya, pihak dinas menegaskan bahwa seluruh rencana pengadaan telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Terkait rencana pengadaan bibit ternak dengan Kode RUP 67291986 yang sempat menjadi sorotan, dijelaskan bahwa pengadaan dapat dilakukan dari dalam maupun luar daerah. Hal ini diatur agar ketersediaan bibit berkualitas terjamin, serta memberikan dampak ganda: mendorong perekonomian peternak lokal sekaligus menambah populasi ternak di Ciamis.
Sampai saat ini, pengadaan tersebut belum dilaksanakan dan masih dalam tahap verifikasi calon penerima bantuan. Standar teknis yang ditetapkan pun sangat ketat:
- Sapi Potong: Jantan, berat minimal 150 kg, sehat bebas penyakit menular
- Domba: Umur 12–24 bulan, kondisi fisik prima
- Ayam Petelur: Umur 16–19 minggu, sehat dan produktif
Kesesuaian Metode Pengadaan
Batas nilai metode ini juga dijelaskan: maksimal Rp200 juta per paket, dan untuk nilai di atas Rp100 miliar tetap memerlukan persetujuan pejabat berwenang. Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan ketat pasca-penyaluran untuk memastikan ternak berkembang biak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggaran Pakan Ternak dan Ikan
Selain bibit, dijelaskan juga alokasi anggaran untuk pakan:
- Pakan Sapi & Ayam: Rp550.000.000, digunakan untuk mendukung program pengembangan sumber daya genetik hewan dan ketahanan pangan
- Pakan Ikan: Rp438.656.500, dialokasikan untuk pembudidayaan ikan dan penjaminan ketersediaan pakan yang berkualitas
Kedua pos anggaran tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai fungsi masing-masing bidang.
Kepala Dinas menegaskan bahwa seluruh perencanaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan pembudidaya ikan, serta mendorong ketahanan pangan daerah. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.
Hingga saat ini, Aliansi Jurnalis Media Online menyatakan akan menelaah lebih lanjut dokumen klarifikasi tersebut untuk kepentingan informasi yang akurat bagi masyarakat. (Indra M.)
