Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Klarifikasi Pengadaan Bibit Ternak

Ilustrasi Karya Indra M. (wartamerdeka.info)

CIAMIS (wartamerdeka.info) - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari Aliansi Jurnalis Media Online terkait rencana pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Surat bernomor 500.7.1/1269/Disnakkan.2 tertanggal 22 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Dr. Drs. A. Wahyu Radityananto, M.Si.

Dalam penjelasannya, pihak dinas menegaskan bahwa seluruh rencana pengadaan telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Terkait rencana pengadaan bibit ternak dengan Kode RUP 67291986 yang sempat menjadi sorotan, dijelaskan bahwa pengadaan dapat dilakukan dari dalam maupun luar daerah. Hal ini diatur agar ketersediaan bibit berkualitas terjamin, serta memberikan dampak ganda: mendorong perekonomian peternak lokal sekaligus menambah populasi ternak di Ciamis.

Sampai saat ini, pengadaan tersebut belum dilaksanakan dan masih dalam tahap verifikasi calon penerima bantuan. Standar teknis yang ditetapkan pun sangat ketat:

  • Sapi Potong: Jantan, berat minimal 150 kg, sehat bebas penyakit menular
  • Domba: Umur 12–24 bulan, kondisi fisik prima
  • Ayam Petelur: Umur 16–19 minggu, sehat dan produktif

Kesesuaian Metode Pengadaan

Pihak dinas juga menjelaskan alasan penggunaan metode E-Purchasing sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Metode ini dipilih karena dianggap lebih efisien, harga lebih transparan dan kompetitif, serta meminimalkan risiko penyimpangan.

Batas nilai metode ini juga dijelaskan: maksimal Rp200 juta per paket, dan untuk nilai di atas Rp100 miliar tetap memerlukan persetujuan pejabat berwenang. Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan ketat pasca-penyaluran untuk memastikan ternak berkembang biak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggaran Pakan Ternak dan Ikan

Selain bibit, dijelaskan juga alokasi anggaran untuk pakan:

  • Pakan Sapi & Ayam: Rp550.000.000, digunakan untuk mendukung program pengembangan sumber daya genetik hewan dan ketahanan pangan
  • Pakan Ikan: Rp438.656.500, dialokasikan untuk pembudidayaan ikan dan penjaminan ketersediaan pakan yang berkualitas

Kedua pos anggaran tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai fungsi masing-masing bidang.

Kepala Dinas menegaskan bahwa seluruh perencanaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan pembudidaya ikan, serta mendorong ketahanan pangan daerah. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

Hingga saat ini, Aliansi Jurnalis Media Online menyatakan akan menelaah lebih lanjut dokumen klarifikasi tersebut untuk kepentingan informasi yang akurat bagi masyarakat. (Indra M.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama