Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Andi Ina: RPJMDes Harus Selaras RPJMD


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2034 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru di Swiss-Belinn Panakkukang, Kamis malam (16/7/2026).

Bimtek diikuti 11 kepala desa yang baru dilantik bersama tim penyusun RPJMDes dari masing-masing desa sebagai langkah meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan delapan tahun ke depan.

Dalam arahannya, Bupati Andi Ina mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik sekaligus menegaskan bahwa RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan desa yang menjadi pedoman dalam mewujudkan visi, misi, arah kebijakan, dan program kerja kepala desa selama masa jabatan.


"RPJMDes harus menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun. Dokumen ini merupakan implementasi visi dan misi kepala desa yang diwujudkan melalui program-program nyata yang berpihak kepada masyarakat," tegas Bupati.

Bupati menekankan agar penyusunan RPJMDes dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disusun secara sistematis, partisipatif, berbasis data SDGs Desa, serta selaras dengan RPJMD Kabupaten Barru dan prioritas pembangunan nasional, terutama percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, serta penguatan ketahanan pangan.

Ia juga meminta pemerintah desa melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, hingga kelompok rentan, sehingga program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi warga.

Menurut Andi Ina, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, setiap RPJMDes harus mampu mendukung terwujudnya visi Kabupaten Barru, yakni "Barru Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat."


Lebih lanjut, Bupati mengarahkan agar pemerintah desa memprioritaskan penguatan sektor pertanian dan perikanan, pengembangan UMKM, optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta membuka ruang bagi investasi melalui pengembangan Kawasan Pelabuhan Garongkong sebagai pintu gerbang ekonomi Kabupaten Barru dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bupati juga mengingatkan agar seluruh rencana pembangunan desa mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pembangunan dan investasi memiliki kepastian hukum serta sesuai dengan peruntukan kawasan.

Di akhir arahannya, Andi Ina menginstruksikan DPMDPPKB bersama Bapperida Kabupaten Barru untuk mengawal penyusunan RPJMDes hingga benar-benar selaras dengan RPJMD Kabupaten Barru dan RTRW. Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa agar menjaga integritas, berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan seluruh bantuan pemerintah disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Sebelumnya, Kepala DPMDPPKB Kabupaten Barru, Herman Jaya, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengamanatkan penyusunan RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah kepala desa dilantik.

"Sebelas kepala desa di Kabupaten Barru telah dilantik pada 26 Juni 2026. Karena itu, dokumen RPJMDes harus sudah rampung paling lambat 26 September 2026," jelas Herman.

Ia menambahkan, Bimtek yang berlangsung selama empat hari, 16–19 Juli 2026, diikuti oleh 44 peserta yang terdiri atas 11 kepala desa dan tiga orang tim penyusun dari masing-masing desa. 

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen RPJMDes yang berkualitas, selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Barru, serta menjadi pedoman pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama