KOTA TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Sikap Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kota Tasikmalaya yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka terhadap sejumlah pertanyaan mengenai anggaran miliaran rupiah menuai sorotan.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih di saat Pemerintah Kota Tasikmalaya sedang menghadapi tekanan fiskal dan menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
Aliansi Media Online Tasikmalaya sebelumnya telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa paket belanja bernilai besar, di antaranya honorarium penyuluh, jasa tenaga ahli, tenaga kerja, konsumsi rapat, perjalanan dinas, sewa gedung, hingga belanja rutin lainnya. Namun hingga pemberitaan ini disusun, jawaban yang diharapkan belum diperoleh secara lengkap.
Padahal, DPPKBPPA merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dalam pembangunan Kota Tasikmalaya. Dinas ini bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pembangunan keluarga yang berkualitas. Program-programnya berpengaruh langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, penurunan angka stunting, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah.
Karena memiliki fungsi yang sangat penting, komunikasi publik yang terbuka dan transparan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi mengenai penggunaan anggaran daerah.
Secara hukum, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan asas keterbukaan sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, Imin Muhaeimin menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
"Ini jadi bahan untuk Inspektorat mengingatkan bahwa informasi publik perlu dilayani dengan baik, agar ada penjelasan yang jelas dan lengkap sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda," ujar Imin kepada media yang tergabung dalam Aliansi Media Online Tasikmalaya.
Lebih lanjut, ia berharap komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah dapat semakin baik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
"Mudah-mudahan setelah kita ingatkan komunikasi publiknya bisa berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan informasi yang utuh dan lengkap, dan masyarakat dapat memahaminya," tambahnya.
Sorotan serupa juga datang dari aktivis muda pemerhati kebijakan publik, Iwan. Menurutnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya nilai anggaran, tetapi juga pada keterbukaan informasi yang semestinya menjadi kewajiban badan publik.
Iwan menyatakan prihatin atas belanja DPPKBPPA Kota Tasikmalaya yang nilainya mencapai sekitar Rp6,5 miliar pada sejumlah kegiatan di tengah kondisi APBD yang mengalami defisit. Namun, menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah belum optimalnya akses informasi yang dapat diperoleh masyarakat.
"Saya sebagai pemerhati kebijakan publik kembali menyatakan keprihatinan atas belanja DPPKBPPA Kota Tasikmalaya yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar di tengah defisit APBD. Namun, yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar angka adalah akses informasi yang hingga hari ini dinilai belum terbuka secara optimal," ujar Iwan.
Menurut Iwan, jika benar demikian, hal ini perlu menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lengkap terhadap penggunaan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
Aliansi Media Online Tasikmalaya menilai pernyataan Kepala Inspektorat tersebut menjadi pengingat bagi seluruh OPD agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. Transparansi dinilai bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPPKBPPA Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan resmi secara lengkap atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari DPPKBPPA Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Tim).
.jpeg)