Proyek Pembangunan Gedung Aula Bappeda Kobar Dipertanyakan

Bangunan aula Bappeda

KOBAR (wartamerdeka) - Pekerjaan  proyek pembangunan gedung aula di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotawaringin Barat (Kobar) untuk tahap satu tahun anggaran 2017 di jalan HM Rafii Kelurahan Madurejo, kecamatan Arsel Pangkalan Bun  kini menjadi buah bibir para kontraktor.

Menurut keterangan dari salah seorang rekanan yang enggan disebutkan jati dirinya, proyek pembangunan gedung aula Kantor Bappeda Kobar untuk tahap satu itu perlu dicek ulang tingkat  kepadatan Ring Balak dan pilar bangunan tersebut. Karena diduga tidak standar. 

Diuraikannya,  untuk penganggaran  nilai pagu yang sudah direncanakan oleh Tim dalam penentuan untuk  satu bangunan proyek itu tim sudah punya kajian tersendiri untuk  keuntungan Rekanan. Dan  biasanya rekanan keuntungannya hanya mencapai sepuluh persen dari nilai pagu. Itupun dalam penawaran standar tidak terlalu jauh dari harga pagu. 



Sementara  CV Rajawali Surya Sejati yang memenangkan tender itu menawarnya  jauh dari nilai pagu. Dalam penawarannya mencapai kurang lebih 21 persen di bawah harga pagu.

"Jika rekanan itu berani menawar sampai kurang lebih 21 persen dari harga pagu maka rekanan itu  tidak ada keuntungan. Dan kalau pun ada keuntungan mutu pekerjaan patut dipertanyakan, "ucapnya pada Media,  tadi pagi.

Hal senada diungkapkan pengamat ekonomi Arsade Ita. Dia mengatakan, untuk membangun satu bangunan itu biasanya dalam penawaran dari nilai pagu hanya berkisar mencapai sepuluh persen turunnya dari nilai pagu. 

Apabila kontraktor berani untuk menurunkan harga sampai dua puluh persen lebih berarti kontraktor tersebut nekat. Perlu dipertanyakan mutu dan kualitas pembangunan itu.

"Jika kontraktor itu dapat menyelesaikan  pekerjaannya itu sampai seratus persen, maka kontraktor itu bisa terjadi tidak untung. Dan  jika ada  keuntungan berarti kualitas dan mutu pembangunan itu patut dipertanyakan. Apakah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)?, " ucap Arsade Ita.

Sementara kontraktor CV Rajawali Surya Sejati, Yamanto,  ketika dihubungi, mengatakan, dengan penawaran  harga  20 persen di bawah harga pagu, berarti itu merupakan menyelamatkan keuangan Negara.

Sayangnya, Warta Merdeka belum bisa mengkonfirmasi masalah itu kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tri Joko. Karena ketika dihubungi lewat selularnya,  yang bersangkutan tidak dapat terhubung.  (TH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama