3 Juta Batang Rokok dan 5.820 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi


BEKASI (wartamerdeka.info) - Sebanyak 3.025.398 batang rokok ilegal, 107.865 gram tembakau iris dan 5.820 botol minuman keras (miras),  dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bekasi, Rabu (28/11/2018).

Cara pemusnahannya,  jutaan batang rokok dan tembakau iris itu dimasukkan kedalam drum, lalu dibakar. Sedangkan ribuan botol miras dihamparkan di halaman dan  dilindas alat berat.

 Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras itu disaksikan jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten, Polres Metro Bekasi Kota, Kejari Bekasi Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi,  tokoh masyarakat setempat,  dan pejabat lainnya.

Usai acara pemusnahan,  Kepala Kantor KPPBC TMP, Hatta Wardhana kepada wartawan mengatakan, rokok dan miras ilegal itu merupakan hasil operasi mulai dari tahun 2017 hingga 2018.

Kepala Kantor KPPBC TMP, Hatta Wardhana

Rokok ilegal disita Bea Cukai bersama kepolisian Bekasi saat akan diselundupkan ke wilayah Sumatera.

Sedangkan ribuan botol miras didapatkan dari razia Polres Metro Bekasi Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bekasi.

Sementara itu, pelakunya sudah dijatuhkan hukuman dan kasus sudah berkekuatan hukum sehingga barang bukti dapat dimusnahkan.

"Pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini, bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan tindakan barang barang ilegal," kata Hatta.

Hatta Wardhana menjelaskan, dalam pengungkapkan rokok ilegal itu dilihat dari aspek rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan salah personalisasi.

"Jadi memang modus agar keuntungan mereka lebih besar karena tidak kena cukai, padahal jelas aturannya soal cukai rokok ini sebagai barang yang dikuasi negara," katanya.

Ditambahkan, operasi ini dilakukan juga sebagai menekan rokok ilegal dan menekan penerimaan uang negara.

"Total perkiraan nilai barang Rp. 2.227.419.745 serta kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990. Ke depannya kita akan terus gencarkan dan jalin sinergi lebih dengan sejumlah aparat penegak hukum di Bekasi," katanya.

Pihaknya akan lakukan operasi pasar dan kampanye anti rokok ilegal secara berkala bersama dengan Kementerian maupun lembaga lain. (Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama