Simpan Sabu, Kodim Ditangkap Sat Narkoba Polres Lumajang

Tersangka kasus narkoba,  Kodim Bin Nasri diamankan polisi berikut barang bukti 

LUMAJANG (wartamerdeka.info)  -  Petugas Unit Opsnal Satnarkoba Polres Lumajang cepat tanggap dalam upaya pemberantasan narkoba.  Seorang warga bernama  Kodim Bin Nasri (40 tahun) yang tinggal di  Dusun Persil Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung Lumajang Jawa Timur, langsung diamankan Tim ini,  dari dalam rumahnya, setelah kedapatan menyimpan dan hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah memperoleh informasi dari warga, kemarin sore (Selasa 13 November 2018) sekitar pukul 16.00 Wib, saya perintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku”, ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito.

Dalam penggrebegan yang berlangsung singkat tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya, lengkap dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari sebuah botol bening, yang didalamnya berisi air dg tutup warna putih yang terdapat 2 (dua) buah lubang dan masing-masinglubang terangkai dengan sedotan plastik.

Selain itu, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0.30 gram dan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat 0,78 gram.

“Total berat kotor sabu 1,08 gram, berhasil kita amankan saat dilakukan penggerebegan dan penggeledahan di rumah pelaku. Sesuai petunjuk Kapolres Lumajang, pelaku langsung saya bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani tes urine dan hasilnya positif," jelas Kasat Narkoba.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP  DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH sangat mengapresiasi kinerja anak buahnya, yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya perintahkan kepada Kasat Narkoba, untuk terus mengembangkan kasus ini, kejar pengedar dan pemasok barang terlarang tersebut hingga ke bandarnya. Seperti wilayah yang lainya, Saya ingin peredaran segala jenis narkoba bisa hilang dari wilayah hukum Polres Lumajang, ” kata Arsal.

Narkoba,  tambah Arsal, adalah musuh bersama, yang harus diperangi dan dimusnahakan.

"Sudah barang tentu, kerjasama yang baik dengan masyarakat sebagai salah satu sumber informasi, juga sangat kami butuhkan. Sebab, Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya memerangi narkoba, ” tegas Arsal.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, langsung diamankan ke dalam tahanan Polres Lumajang. Tersangka akan di jerat 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 (enam) tahun kurungan.(Badar/Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama