Ajak Hubungan Intim Dan Peras Pacar, Mustam Diringkus Polisi Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info)  - Sungguh keterlaluan perilaku Mustam Bin Sulaiman (27 th) ini. Warga Gang Bangka RT 02 RW 01 Kelurahan Pasar Tanjung Enim,  Kecamatan Lawang Kidul,  Kabupaten Muara Enim ini tega memperdayai pacarnya sendiri yang berinisial AGT Binti JML (18 th) warga Desa Tegal Rejo RT. 04 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Selain  membujuk pacarnya berhubungan badan,  Mustam ternyata juga tega memeras pacarnya tersebut.

Kasus ini berawal pada hari Jumat (03/03/2017) , sekira pukul 19.30 WIB.  Kedua insan ini melakukan hubungan intim di Desa Tegal Rejo RT. 04 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Dimulai dengan ancaman pelaku. Karena korban takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kehendak pelaku,  yaitu melakukan  hubungan suami istri.

Ternyata yang dilakukan pelaku ini bukan cuma ingin menikmati manisnya asmara bersama korban, tapi juga mendokumentasikan hubungan intimnya dengan cara difotonya dan di-videokan serta membuat tato tulisan nama ” Mustam ” di atas vagina (alat kemaluan) korban.

Setelah pelaku meniliki foto dan video tersebut, Niat pelaku ini ternyata ingin memanfaatkan foto bugil tubuh korban dan video hubungan intim berdua untuk memeras korban yang tiada lain pacarnya sendiri.

Dengan modal video dan foto editan berbentuk tato di kemaluan korban, pelaku terus menerus memeras korban dengan meminta uang dan meminta berhubungan badan.

Sampai akhirnya pelaku kembali memeras korban lagi untuk kesekian kalinya,  dengan meminta uang kepada korban,  karena pelaku menganggap uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan pelaku.

Ingin mendapatkan hasil perasan yang lebih besar, lalu pelaku mengirimkan foto setengah bugil (Vagina) yang terdapat tulisan tato di atas kemaluan korban kepada orang tua korban melalui WA milikya.

Orang tua korban mengetahui kalau foto setengah bugil tersebut foto anaknya, terang saja tidak menerima. Maka akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Lawang Kidul melalui bagian Humas Polres Muara Enim membenarkan kasus tersebut.

Pelaku,  Mustam Bin Sulaiman (27th) Warga Gang Bangka RT. 02 RW. 01 Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enin untuk diproses hukum lebih lanjut, pada Rabu (02/02/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Lanjut Yarmi, berdasarkan laporan tersebut Anggota Polsek Lawang Kidul langsung mulai melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan  mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.  Lalu anggota Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Rahman Edi, SH langsung menuju ke sasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangkapun tidak melawan waktu ditangkap. Pelaku juga mengakui perbuatannya,  yaitu pengancaman dan pemerasan.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Acer warna hitam putih, 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna  putih,  1 (satu) Unit HP merk OPPO warna gold. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam  tindak  pidana Pengancaman dan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, " ucap Yarmi. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama