Polres OKU Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Lewat Jejaring Sosial


OKU (wartamerdeka.info) -   Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan melalui media sosial (Medsos), WhatsApp (WA).

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.KOM bersama Kanit Pidum IPDA Karbianto dan anggota lainnya berhasil meringkus tersangka berinisial TM (28) Warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada 27 Desember 2018 lalu.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian SKom mengatakan, pada Kamis 27 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB, anggota kita mendapat informasi keberadaan persembunyi pelaku di daerah OKU Timur.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan tersangka, lalu dilakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim.(31/12)

Terungkapnya kasus ini kata AKP Alex, berdasarkan laporan korban berinisial Tri (18) warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat pada 13 Desember 2018. Waktu kejadian pada 5 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah terlapor.

Kronologis kejadian, pelaku membuka dan mengumpulkan dana untuk arisan yang dipromosikan melalui media sosial, WA dan para peserta arisan dijanjikan keuntungan berbagai rupa baik materi maupun barang dimana pada akhirnya pada saat peserta menagih uang arisan namun uang tersebut tidak kunjung didapat, bahkan pelaku malah melarikan diri.

“Akibat peristiwa tersebut kemudian para korban mendatangi Polres OKU melaporkan peristiwa tersebut. Kerugian para korban diperkirakan sekitar Rp883.000.000,” jelas Kasat Reskrim OKU.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 4 buah ATM, dua buah buku tabungan, 1 unit handphone, 1 kwitansi, bukti transfer, buku catatan arisan dan slip belanja online, sedangkan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti serta  melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Akibat dari perbuatannya,  yang bersangkutan tersandung kasus penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, ” pungkasnya.  (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama