Pemalsu Nota dan Cap Stempel "Heri Variasi Baturaja" Ditangkap Petugas


OKU (wartamerdeka.info) - Terkait  kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan, Satreskrim Polres Oku provinsi Sumsel berhasil menangkap tersangka Ahmad Darsono (30), warga jalan Gotong Royong, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Diduga Ahmad adalah pelaku penggelapan barang pada sebuah toko agen variasi mobil di Kota Baturaja. 

Dengan modus mengatas namakan pesanan dari toko Heri Variasi tempat pelaku bekerja.


Modus aperandi-nya  pelaku mengambil barang  tersebut, lalu memakai nota beserta cap stempel (Aspal) asli tapi palsu di toko "Heri Variasi Baturaja" tempat ia bekerja.

Lantas barang itu dijual pelaku kepada orang lain dan uang nya digunakan untuk keperluan pribadinya.

Aksi pelaku baru diketahui setelah pihak dari toko agen variasi melakukan penagihan kepada pemilik toko dimana tempat pelaku bekerja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol M. Ginting dan Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan beserta Kanit Pidum Ipda Karbianto disaat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, kemarin (04/02/19).

Penggelapan barang milik agen variasi mobil tersebut, yang dengan menggunakan nota serta cap stempel toko dari tempat pelaku bekerja, berlangsung sekitar satu tahun yang lalu.

Permainan ini  dilakukan pelaku secara bertahap dalam waktu selama satu tahun.

Akibatnya agen variasi mobil tersebut menderita kerugian mencapai Rp 97 juta.

Peristiwa ini baru dilaporkan oleh pemilik toko agen variasi mobil beberapa hari yang lalu. Selanjutnya pelaku langsung kita tangkap di kediamannya, kata Kapolres.

Selain menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, pelaku yang sudah bekerja 4 tahun lebih menjadi karyawan di toko Heri Variasi  ini mengaku, sebagiannya lagi uang ia gunakan untuk biaya kuliah adik dan buat berobat ibunya yang sakit. Sesal Ahmad.

Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti (bb) yang kita amankan dari pelaku berupa puluhan nota bon dan daftar pengambilan barang beserta cap stempel milik toko, pungkas Kapolres.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama