Hartono Tanuwidjaja dan terdakwa Ruben |
Hal ini dikatakan Ruben saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertanyaan pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukumnya, majelis hakim dan jaksa, semua dijawab terdakwa Ruben dengan penuh kejujuran dan serius.
Termasuk ketika menjawab pertanyaan hakim anggota Desbeneri Sinaga, SH, MH, Ruben membenarkan bahwa ia memiliki KTP ganda. Satu KTP kota Sorong, Papua satu lagi KTP DKI Jakarta.
Ruben juga mengaku pernah memesan KTP DKI Jakarta melalui perantaraan adik kandungnya (almarhum). Namun ia tidak tahu kalau KTP DKI Jakarta tersebut adalah palsu. Begitu pun dia mengaku tidak tahu liku liku atau cara memesan KTP tersebut.
Sedangkan latar belakang terdakwa memesan KTP DKI itu karena bermaksud membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kota untuk menampung dana bantuan karena dengan KTP Sorong Papua, tidak dapat buka rekening di Jakarta.
"Tujuan saya membuka rekening di Bank Mandiri untuk menampung dana bantuan untuk pembangunan Provinsi Papua," katanya kepada majelis hakim yang diketuai DR. Indah Desti Pertiwi, SH, MH.
Terdakwa mengaku memiliki KTP DKI Jakarta sejak 25 Februari 2016, alamat Rasuna Kemayoran Jl Dakota Jakarta Pusat.
Tujuan membuat KTP DKI, setelah dirinya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), tinggal di Jakarta, yaitu di Rusunawa Kemayoran Jakarta Pusat. Satu ketika bertemu dengan Haryanto, yang profesinya Trader minyak.
Haryanto menyatakan akan memberi bantuan uang untuk pembangunan daerah Papua dengan syarat membuat proposal dan membuka rekening bank di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota.
Sementara membuka rekening dengan KTP Sorong di tolak bank. Hingga timbul niat Ruben membuat KTP Jakarta. Dan ahirnya pada bulan April 2016 terdakwa berhasil membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kota untuk penampung rekening.
Pembuatan rekening tersebut menurut Ruben bukan untuk kepentingan pribadinya tapi untuk orang banyak yaitu warga Papua.
"Jika uang bantuan untuk pembangunan Papua sudah masuk ke kerekening tersebut, akan saya gunakan untuk membangun Papua seperti yang telah lama saya rencanakan," kata Ruben.
"Jadi tujuan membuat KTP ganda tersebut untuk kepentingan orang banyak? Bukan kepentingan pribadi saudara?" tanya hakim lagi. "Ya, ibu hakim?", jawab Ruben.
Jaksa mendakwa Ruben telah melanggar pasal 263 ayat (2) KHAP jo Pasal 94 UU RI No: 24 tahun 2013 yang telah diubah UU No: 23 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam persidangan, terdakwa Ruben didampingi tim penasihat hukum Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, Syamsudin Abas SH, Samuel Septiono Ginting, SH, MH dan Harun JC Sitohang, SH, MH.
Selesai bersidang hari itu Hartono Tanuwidajaja mengatakan bahwa, sebelumnya Ruben sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dogai Papua Barat dengan jabatan terakhir Kepala Badan Perangcang Pembangunan Daerah (Bapeda) kabupaten Dogai Propinsi Papua Barat.
Setelah dia berada di Jakarta berjumpa dengan seorang Trader minyak Haryanto, dimana Ruben dianjurkan membuat proposal dan membuka rekening karena akan dibantu dana untuk pembangunan Papua.
Lantaran Ruben merasa pembangunan di Papua memang terjadi ketimpangan sosial alias tidak merata pembangunan disebabkan dana yang ada habis untuk biaya rutin, maka Ruben berupaya mencari dana dan kemudian bertemu dengan Haryanto yang menyarankan buka rekening. (dm)
Tags
Hukum