Direktur LPPOM MUI, DR. Lukmanul Hakim : Perlu Dibentuk Badan Khusus Ekonomi Syariah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Untuk melanjutkan kesinambungan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, pemerintah baru di bawah Jokowi – Ma’ruf Amin perlu membentuk Lembaga Khusus Pemerintah Non Kementrian yang menangani ekonomi syariah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Direktur LPPOM MUI yang juga Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si sangat strategis untuk menempatkan Indonesia sebagai Pusat Halal dan ekonomi syariah dunia. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam membangun landscape ekonomi syariah Indonesia.

Misalnya, lanjut Lukmanul, dengan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), membangun Halal Park di Senayan yang beberapa waktu lalu di resmikan oleh Presiden Jokowi, serta dikeluarkannya PP UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang semakin menguatkan produk halal Indonesia sebagai salah satu kekuatan yang berdaya saing.

"Indonesia juga dinobatan sebagai salah satu destinasi wisata halal terbaik dunia oleh GMTI (Global Muslim Travel Index). Ini semua menjadi modal awal yang sangat positif untuk semakin meningkatkan peran Indonesia dalam kancah Halal dan Ekonomi Syariah dunia," ujar Lukmanul Hakim.

Terlebih keberadaan KH Ma’ruf Amin yang dipercaya sebagai Wakil Presiden tentu membuat Indonesia semakin diperhitungkan.

Seperti diketahui sebagai Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin yang selama ini dikenal sebagai konseptor Ekonomi Syariah dengan Arus Baru Ekonomi Indonesia.

Di bidang keuangan dan asuransi syariah, MUI telah membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang melahirkan ratusan bank dan asuransi syariah. Sedangkan di bidang halal, melalui LPOM MUI telah pula dibakukan berbagai aturan, kriteria dan standar halal yang telah diterima dan diadopsi oleh lembaga halal di Asia, Eropa, Amerika sampai Afrika. Oleh karena itu, dengan membentuk Badan Ekonomi Syariah maka target pemerintah agar Indonesia bisa menjadi salah satu pemain ekonomi syariah terbesar di dunia bisa segera terwujud.

Secara teknis, masih kata Lukmanul, keberadaan Badan Ekonomi Syariah akan memudahkan kementrian yang sudah ada. Semisal Kementrian Keuangan, Kementrian Pariwisata, Kementrian Perdagangan dan Perindustrian dalam menggunakan instrumen halal sebagai strategi kebijakan perdagangan dan industri. MUI sudah menyiapkan konsep sinergi tersebut, karena selama ini memang menangani masalah halal dan syariah.(A/T)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama