Dua Pengacara Senior Berpendapat Laporan Polisi Ny Maria Magdalena Harus Diproses Penyidik

Sudah 10 Tahun Laporan Polisi Mangkrak

Pengacara senior Saut Edward Rajagukguk, SH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara senior Saut Edward Rajagukguk, SH, tidak habis pikir ada Laporan Polisi (LP) pencari keadilan mangkrak 10 tahun lebih di Bareskrim Mabes Polri.

“Apapun perkaranya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, kalau sampai 10 tahun lebih jalan di tempat, aneh juga. Seharusnya ada titik terang lanjut atau SP3, apalagi terkait warisan,” kata Saut berkomentar ketika diminta menaggapi kasus Ny Maria Magdalena, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru ini.

"Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom dalam penegakan hukum wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membuat laporan untuk pencari keadilan," tambah Saut.

Advokat senior ini mengatakan, Kepolisian di bawah kepemimpinan Tito Karnavian yang dikenal memiliki visi dan misi Polri Professional, Modern dan Terpercaya, seharusnya dapat lebih cepat menindaklanjuti perkara yang dilaporkan oleh Maria Magdalena Andriati Hartono tersebut.

Saat ditanya, apakah lambannya penanganan perkara di kepolisian telah mereferentasikan wajah penegakan hukum di era pemerintahan presiden Jokowi? Ia mengatakan presiden tidak dapat melakukan intervensi hukum.

“Jika masalah hukum, Presiden Jokowi tidak pernah mau melakukan intervensi kasus apapun baik di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tetapi seharusnya Presiden selaku atasan Kapolri dapat mengintruksikan agar penanganan perkara dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur,” paparnya.

Pengacara senior Irianto Subiakto, SH, MH
Senada Saut Edward, pengacara senior Irianto Subiakto, SH, MH mengapresiasi gugatan Ny Maria Magdalena terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan sembilan jajarannya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  melalui advokat Alexius Tantrajaya, SH, MHum.

Upaya hukum Ny Maria menggugat Presiden dan sembilan jajarannya itu sudah tepat dan sah sah saja. Dari pada Penggugat bicara begini begitu tentang penyidik polri, bisa jadi fitnah dan tidak baik, tutur Irianto Subiakto, ketika diminta pendapatnya, beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan hampir 10 tahun Laporan Polisi Ny Maria Magdalena (8 Agustus 2008), di Mabes Polri terkatung katung. Karenanya pencari keadilan ini  dan kuasanya menggugat  Presiden RI lantaran kinerja Kepolisian RI dinilai tidak profesional.

Menurut Iriyanto Subiyakto SH, sebaiknya polisi/penyidik bersikap tegas, dilanjutkan atau dihentikan penyidikan  laporan polisi  tersebut, jangan digantung.

Pengacara yang dibesarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta ini selanjutnya mengatakan, kalau tidak ada/kurang  bukti, dihentikan saja penyidikannya.

"Nanti biar  pelapor tinggal mengajukan Praperadilan ke pengadilan,"   tambahnya.

Sebagai warga negara sah sah saja menggugat penyelenggara negara karena adanya hal  yang diperbuat atau tidak diperbuat, dinilai merugikan atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kalau berpegang pada pemerintahan yang bersih dan keterbukaan informasi, seharusnya masalah seperti ini tidak terjadi,  dimana kasus laporan polisi Ny Maria yang sudah 10 tahun lebih lamanya dilaporkan, namun berkasnya  belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tegasnya kata Iriyanto Subiyakto, kasus  ini harus diproses, kecuali tidak ada bukti atau bukti tidak  cukup, hentikan saja proses penyidikannya. Nanti biar pelapor tinggal ajukan Praperadilan.

“Jadi bukan dibiarkan saja seperti ini, seolah tidak ada apa apa. Seharusnya polisi/penyidik tegas, ya tentukan sikap, lanjutkan atau dihentikan penyidikannya, itu hak ditangan Polisi. Kalau digantung seperti ini adalah tidak benar, dan wajar saja kalau Ny Maria menggugat karena merasa dirugikan,” pungkas Irianto.

Jadi apa tindakan terhadap Kepolisian, tanya wartawan?  Iriyanto Subiyakto SH mengatakan “Karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, direspon saja gugatannya dan tinggal melihat, apa putusan pengadilan” katanya.

Kalau ada itikat baik, ada tindakan Kepolisian yang dilakukan, sekalipun perkara ini belum inkracht,  agar tidak menimbukan  kecurigaan atau fitnah di kemudian hari.

Saya pribadi menilai gugatan ini bagus. Kalau ada warganegara yang tidak puas terhadap penyelenggara negara, gugat saja ke pengadilan, tuturnya sembari menambahkan, "Dari pada ngomong macam macam dikoran, nanti bisa jadi fitnah.Kalau disini (di pengadilan), kan bisa  bertanya dan bisa ngomong."

“Sekali lagi saya berpendapat, gugatan ini bagus” kata Iriyanto Subiyakto,  menutup komentar.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama