Prof. Dr. OC Kaligis Sakit, Tinggalkan Sidang PK Kedua Saat Periksa Ahli


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Termohon Peninjauan Kembali (PK) Kedua, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, mengajukan dua saksi ahli pada sidang kemarin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5).

Saksi ahli yang diajukan Tim Jaksa KPK selaku Termohon PK, dalam perkara PK Kedua Kaligis tersebut masing masing, dosen IAIN, Dr Nur Aziz Said, SH dan Dr. Rocky Marbun dari Universitas Pancasila. Keduanya merupakan ahli pidana korupsi.

Sebelum didengar keahlian mereka, hakim ketua majelis F Hendri, SH, MH, terlebih dahulu mengambil sumpah secara agama Islam.

Ahli pertama yang didengar keterangannya adalah Nur Aziz Said. Sedang pertanyaan hakim ketua dan kuasa Termohon PK seputar bisa tidaknya PK dalam perkara pidana  dilakukan lebih dari sekali, novum dan tentang disparitas (jarak) hukuman diantara Terpidana yang diadili dalam  pasal yang sama tetapi vonis hukumannya terpaut jauh antara Terpidana A dan Terpidana B.

Tegasnya hakim minta pendapat ahli, khusus dalam pidana tentang PK secara ketentuan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Dimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), membatasi pengajuan PK dalam perkara pidana hanya bisa sekali. Namun putusan MK memperbolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali.

Namun penjelasan ahli Nur Aziz Said menurut Pemohon PK, OC Kaligis menilai, ahli yang diajukan Termohon PK terlalu berpihak sehingga memberi jawaban kurang pas.

Ditanya Kaligis tentang disparitas terkait perbuatan Terpida A yang lebih aktif ketimbang Terpidana B, apakah hukumannya harus disparitas? Jawaban saksi justru melenceng kemana mana.

"Saya tanya A Jawabannya B. Jadi tidak nyambung," komentar Kaligis kepada wartawaan saat sidang ini diskors karena sholat.

Ketika skors sidang mau dibuka kembali untuk mendengar ahli kedua Ricky Marbun mau didengar, OC Kaligis melapor ke hakim ketua Hendrik bahwa dia sakit dan mohon izin tidak ikut sidang.

"Yang mulya, saya sakit dan kebetulan pula puasa oleh karena itu tidak kuat melanjutkan sidang. Saya mohon izin pulang ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Tetapi sidang dilanjutkan saja. Saya diwakili kuasa hukum saya," kata Kaligis.

Melihat kondisi Kaligis yang agak lemas, hakim Hendri lalu mengabulkan permintaan Pemohon PK Kedua ini. Hingga Kaligis pulang meninggalkan ruangan sidang.

Selanjutnya ketua majelis hakim membuka sidang kembali setelah skors sidang dibuka kembali dengan memeriksa ahli Rocky Marbun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara terkenal OC Kaligis mengajukan PK Kedua karena alasan disparitas dan usianya yang sudah 77 tahun tidak layak ditahan.

OC Kaligis yang dihukum 7 tahun penjara setelah mengajukan PK Pertama, merasa hukumannya masih terlalu berat dan terjadi disparitas dibanding hukuman terhadap mantan asistennya advokat Garry yang dihukum hanya 2 tahun dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan TUN Medan. Padahal mereka diadili dengan pasal yang sama. Sementara hukuman terpaut jauh.  Untuk itu Kaligis minta hukumannya diturunkan lagi dalam pengajuan PK Kedua tersebut.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama