513 Warga Binaan Lapas Muara Enim Mendapatkan Remisi Idul Fitri


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Di hari Idul Fitri sebanyak 513 warga Binaan Lapas kelas ll B Muara Enim diberikan Remisi.

Pemberian remisi Idul Fitri diumumkan langsung oleh Kepala Lapas Muara Enim, Hidayat, Amd.IP, SH, MM  di Lapas Muara Enim Sumsel, Rabu (05/062019).

Pada kesempatan tersebut, Hidayat menerangkan pemberian remisi ini merupakan sebagai bagian dari pemenuhan Hak Warga Binaan oleh negara.

Menurutnya, pemberian remisi ini juga diberikan kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa proses pembinaan di Lapas Muara Enim.


Dikatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Setelah pemberian remisi tersebut dilanjutkan dengan Halal Bihalal antara petugas dan Warga Binaan dalam lapas kelas ll B Muara Enim. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama