Justiani: Gub Anies Baswedan Harus Berani Pecat Aparat TGUPP Dan DRKP Binaan Mafia

Para pengurus P3SRS Graha Cempaka Mas (GCM)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa dia disumpah dengan Al Quran  bukan dengan Buku Cek Pengembang Hitam membuat warga rusun sangat bahagia dan hal tersebut dibuktikan oleh Gubernur Anies dengan pelaksanaan Pergub 132/2018 yang setiap tahapnya dikawal staf DRKP DKI.

Dalam proses penyesuaian Pergub 132/2018 di Kawasan apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) sejak pembentukan Panmus (Panitia Musyawarah) dihadiri oleh staf DRKP DKI begitu juga pada RUALB 1 dan RUALB 2 juga dihadiri oleh staf DRKP DKI  yngg menghasilkan kepengurusan baru hasil Pergub 132/2018.

Kepengurusan Tonny Soenanto dkk di-demisioner-kan sesuai aturan pasal Penyesuaian Pergub 132/2018 dan ternyata  Tonny Soenanto terpilih kembali, dengan Sekjen yang baru yaitu Dian Anggraeni.

Pertimbangan warga pemilik GCM sangat masuk akal karena Tonny Soenanto dkk dinilai TERBUKTI  menjalankan amanah untuk menegakkan keadilan di rumah sendiri dengan mengacu UU No 20/2011 sehingga telah paripurna diperolah legalitas dan legitimasi secara komplit sebagai berikut:

1. Dokumen serah terima pertelaan dr pengembang ke P3SRS thn 1999

2. SK Gub 1024 Tahun 1997 Pengesahan Pertelaan GCM

3. SK Gub 1029 Tahun 2000 Pengesahan Badan hukum P3SRS GCM
(d/h PPRSC GCM)

4. Putusan Kasasi 100K yang telah inkrach menyatakan bahwa Gugatan Lily Tiro dkk DITOLAK

5. Berita Acara Pengesahan Akta2 RULB 2013 dan Akta turunan nya oleh Kepala DRKP DKI

6. Surat Dinas PRKP DKI no 2145 tentang Kepengurusan Tunggal P3SRS GCM adalah Tonny Soenanto

7. Surat Dinas PRKP DKI no 2745 tentang pencabutan surat2 Dinas sebelumnya yg mengesahkan Lily Tiro dan perintah kepada Lily Tiro untuk segera serah terima kpd kepengurusan Tonny Soenanto.

8. Hasil RDP DPD RI yg memerintahkan Gub DKi untuk dlm 30hari menyelesaikan GCM krn itu merupakan tugas Gubernur DKI (amanah UU 20/2011) seharusnya bahkan tidak perlu melalui proses hukum manakala DRKP DKI menjalankan UU.

9. Bukti Baliknama ID PLN dr PT Duta Pertiwi Tbk kpd P3SRS GCM

10. Bukti baliknama ID PDAM dr PT Duta Pertiwi Tbk kpd P3SRS GCM

11. Surat dukungan dari KemenPUPR RI tentang kepengurusan P3SRS GCM yang sah adalah Kepengurusan Tonny Soenanto dkk.

12. Surat Kemenko Polhukam yang mengesahkan kepengurusan P3SRS GCM pimpinan Tonny Soenanto dkk.

13. Surat Kantor BPN Admin Jakpus tentang persetujuan Baliknama SHGB dari atasnama PT Duta Pertiwi Tbk kepada atasnama P3SRS GCM (sesuai UU)

14. Surat Kanwil BPN DKI tentang persetujuan baliknama SHGB dari atasnama PT Duta Pertiwi Tbk menjadi atasnama P3SRS GCM (sesuai UU)

15. Hasil Rapat Konsultasi dg Dinas PRKP bab Penyesuaian Pergub 132/2018
melalui Panmus dan RUALB untuk penyesuaian AD ART, Tatib n Struktur Kepengurusan sudah dilaksanakan dengan dikawal ketat oleh staf DRKP mulai dari pembenukan PanMus, RUALB1 dab RULB2 serta konsultasi akta2 notaris hasilnya juga sudah diserahkan kepada DRKP DKI yang menurut Pergub 132/2018 dalam 7 hari wajib diterbitkan surat pengesahan.

Pihak DRKP DKI yang dihubungi oleh warga GCM menyatakan bahwa "semua sudah diserahkan kepada Gub tinggal menunggu arahan Gub", komentar Ketua Panmus P3SRS GCM, Haryo Satmiko.

"GCM adalah tolok ukur Indonesia dlalan perjuangan penegakkan keadilan di rusun, saya yakin Anies orang bener dan pasti mengesahkan kepengurusan P3SRS GCM hasil penyesuaian pergub 132/2018, cuma memang masih ada oknum-oknum binaan mafia yang berusaha menjebloskan Gub Anies ke dalam lumpur, dan saya bisa sebutkan nama-nama dan bukti-buktinya kalau Pak Anies memerlukan. Saya siap dikonfrontasi dengan pihak yang saya sudah kantongi datanya tersebut," kata Justiani, Ketua bidang Legal, IT, PR P3SRS GCM hasil Pergub 132/2018, kepada wartawan, hari ini. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama