Tiga Tersangka Pencuri Dalam Rumah Ditangkap Polsek Rambang Dangku


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Rambang Dangku telah melakukan penangkapan terhadap tiga  orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian dalam rumah.

Korbannya bernama Robet Uslita Bin M. Ropi, seorang karyawan swasta yang berlamat di Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Ketiga tersangka pencurian dalam rumah sudah berhasil diamankan oleh Polsek Ranbang Dangku pada hari Jum't (14/06/2019) pada pukul 14.00 wib di antaranya Nicovia Chassa Novha (22 tahun) warga Desa Kasih Dewa, Dewa Reza Anugrah (17 tahun)  warga Ds. Kasih Dewa Kec. Rambang Dangku dan Febber Gianores umur  (19 tahub) warga dusun Muara Emburung, Desa Muara Emburung Niru, Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalu Kabag Humas Ipda Yarmi, Sabtu (15/06/2019), mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 diketahui sekira pukul 10.30 WiB bertempat di rumah korban di Desa kasih dewa Kec. Rambang niru Kab. Muara Enim,  telah terjadi Tindak Pidana Curat berupa kalung emas 2 suku dan uang tunai Rp. 3.000.000

Kejadian berawal saat istri korban yang bernama Rusima pulang ke rumah dan mendapati jendela belakang rumah telah terbuka dan teralinya rusak. Kemudian istri korban masuk ke dalam kamar dan mendapati kalung emas 2 suku dan uang tunai Rp. 3.000.000,- sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

"Penangkapan berawal saat anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi bahwa 3 orang tersangka Febber Gianores, Nicovia Chassa Novha dan Dewa Reza Anugrah yang menawarkan kepada warga yang mau membeli kalung emas 2 suku yang sudah digadaikan di PT. Pegadaian Prabumulih,'' ujarnya.

Kemudian anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari pihak PT pegadaian Prabumulih bahwa memang benar ada seorang laki-laki yang bernama Febber Gianores menggadaikan kalung emas sebanyak 2 suku.

Setelah diperlihatkan kepada istri korban, dan ternyata memang benar kalung tersebut miliknya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 juni 2019 didapat informasi keberadaan pelaku Dewa Reza Anugrah dan Nicovia Chassa sedang berada di Desa Kasih Dewa serta Febber Gianores. Novha sedang berada di desa Muara Emburung.

Anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si dan Kanit Reskrim IPDA Guntur Iswahyudi, SH langsung menuju ke Desa Kasih Dewa dan Desa Muara Emburung untuk melakukan penangkapan.

Setelah tertangkap tersangka Dewa Reza Anugrah dan Nicovia Chassa Novha mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama dengan Febber Gianores.

Ketiga tersangka sudah diamankan beserta barang bukti 1 buah kalung emas model guci sebanyak 2 suku. Selanjutnya tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang barlaku. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama