Soal Upaya Lengserkan Gubernur NA Melalui Pansus Hak Angket, Ketua FPDI-P Sulsel: Ada Penumpang Gelap

"Tidak Ada Bukti Pelanggaran Undang-Undang Oleh Gubernur Nurdin"

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan yang juga Anggota Pansus Hak Angket DPRD Prov Sulsel H Alimuddin
MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan yang juga Anggota Pansus Hak Angket DPRD Prov Sulsel H Alimuddin,  menyatakan menolak upaya pemakzulan Gubernur  Nurdin Abdullah melalui penggunaan hak angket oleh sekelompok anggota DPRD Sulsel.

Terlebih lagi, dalam pemeriksaan sejumlah saksi, tidak ada bukti sama sekali pelanggaran hukum atau undang-undang yang dilakukan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah

Diakuinya, di kalangan anggota pansus hak angket ini ada yang berupaya memaksakan dilakukan pemakzulan terhadap gubernur Nurdin Abdullah. Padahal dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil Pansus tidak ada bukti yang mengarah adanya pelanggaran hukum atau undang-undang oleh Gubernur.

H Alimuddin mengungkapkan juga bahwa upaya pemaksaan dilakukannya pemakzulan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah melalui Pansus Hak Angket DPRD Sulsel bukan semata-mata "permainan politik lokal".

"Ada pimpinan parpol dari pusat yang intervensi mendukung hak angket di Sulsel ini, sehingga anggota DPRD Sulsel yang merupakan anggota partai tersebut, harua mengikuti perintah partai, dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," ujarnya kepada wartawan, hari ini.

Jadi pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel ini sebetulnya merupakan permainan elit politik di Jakarta. Pendapat ini sama seperti yang diungkapkan Ketua Ftaksi PKS, kemarin.

Maka, H Alimuddin berani menyimpulkan,  bukan pimpinan parpol daerah yang menentukan arah pansus hak angket DPRD Sulsel, tapi dari pusat. Kapan saja DPP parpol itu intervensi, maka anggota parpol / anggota DPRD Sulsel bisa langsung berbelok.

"Ini lah politik. Kebenarannya pun abu-abu. Kepentingan politik praktis yang bersifat pragmatis lebih kental bermain. Dalam masalah ini,  ada penumpang gelap yang sangat berpengaruh. Kepentingan penumpang gelap itu yang menginginkan gubernur Sulsel cepat diganti. Maka Pansus Hsk Angket DPRD pun saat ini gigih sidang terus demi kepentingan gelap itu," ujarnya

Menyikapi instruksi dari Sekjen PDIP bawha fraksi PDIP agar menolak pansus pemakzulan NA., menurutnya  hal itu sudah harga mati.

Sebelum paripurna soal angket itu fraksi PDIP juga sudah melakukan loby-loby.

Namun, dia berharap,  DPP PDIP pun melakukan loby, mengingat kelompok  yang mendukung Angket ini melakukan loby-loby di tingkat pusat. "Dan seperti diketahui, parpol di daerah itu remotnya ada di DPP," ujarnya.

Soal latar belakang penggunaan hak angket, ini ermula adanya pemerintahan baru Sulsel di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah.  Dan pihak DPRD masig tahap adaptasi dalam bermitra  dengan gubernur. Untuk bisa saling memahami memerlukan waktu bertahun-tahun.

"Disini pihak DPRD terlalu reaktif. Gubernur ingin cepat kerja dan maju, maka ingin segera laksanakan program-programnya. Tapi,DPRD memandang gubernur terlalu melaju," ujarnya.

Kemudian di pemerintahan ini, masih banyak dipegang orang-orang lama dan mereka adalah,  tim dari orang lain, yang bukan tim nya NA. Maka kemudian ada sebutan pengkhianat. Karena semua informasi yang sifatnya internal dari gubernur NA, ternyata fisebarkan keluar oleh  ASN tersebut, juga kepada anggota DPRD yang berseberangan dengan NA. Jadi kesannya instansi seperti pemberi informasi.

Seperti diketahui, ada lima poin yang ditudingkan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, kepada Gubernur Sulsel. Yakni pertama, adanya dugaan dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dengan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, adanya pelantikan 193 pejabat yang SK-nya ditandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Ketiga, adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Keempat adanya dugaan pelanggaran atas pencopotan Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel, dalam hal ini Jumras, Kepala Biro Umum, Muh. Hatta dan pencopotan Kepala Inspektorat, Muh. Luthfi.

Yang kelima, adanya dugaan kurangnya sarapan anggaran APBD Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.

Soal SK mutasi terhadap 193 ASN, yang ditandatangi oleh Wakil Gubernur menurutnya, sebenarnya sudah dievaluasi.  Bahkan sudah ditarik dan masalah itu sudah selesai. Makanya sangat aneh kalau itu dijadikan dasar hak angket.

PDIP sudah menyampaikan, bahwa mekanisme penyelesaian pemerintahan, ada UU-nya, ada PP nya, bahwa misalnya SK wagub ada instansi atasnya yang mengoreksi dan evaluasi. Misalnya kalau ada PERDA pemerintahan kabupaten/kota yang keluar dari aturan sebenarnya, maka ada pemerintahan provinsi yang mengoreksi. Begitu pula PERDA pemrov dikoreksi oleh pemerintah pusat.

Perda provinsi yang bertentangan dengan UU, maka akan dievaluasi oleh Kemendagri.

"Apakah penyimpangan-penyimpanagan yang bersifat administratif harus dibawa ke politik. Kan ada mekanisme penyelesaian persoalan di pemerintahan. Ada UU yang mengaturnya, seperti UU Pembinaan ASN dan sebagainya. Kalau Kemendagri turun mengevakuasi kemudian membereskan ASN itu, maka  selesai urusannya," tambahnya.

Dia juga mempertanyakan kenapa hal yang sebelumnya boleh dilakukan, sekarang menjadi tidak boleh. Apa tidak boleh mengangkat pegawai dari Bantaeng, asalnya Gubernur NA.  Waktu pak Syahrul banyak juga yang dari Bantaeng, tapi tidak masalah. Intinya, waktu yang lalu tidak menjadi masalah tapi sekarang jadi masalah. Misalnya wagub, dari Bone ada kakaknya yang masuk. Apa, ini yang dimaksud disebut ada KKN. Sebenarnya yang disebut KKN itu kalau sudah lebih dari 50%.

"Kalau itu mencapai seluruh lini saudara semua itu baru disebut nepotisme, tapi ini kan cuma 1 atau 2, belum bisa disebut nepotisme. Apalagi perpindahannya sesuai prosedur. Termasuk melalui lelang jabatan," katanya.

Menuritnya, terkait tudingan KKN ini, Gubernur NA sebenarnya baru menunjuk Plt untuk menjadi Dirut Perusda yang masih transisi. Itu pun belum resmi. Perusahaan daerah itu masih pake aturan lama dan belum mengacu pada PP no. 54/2017 tentang BUMD. Jadi masih Perusda dan belum BUMD. Berarti sudah ikut aturan secara normatif.       

Untuk saudaranya Wagub, yang ditarik dari Pemkab Bobe, dan kini, menduduki  jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menurutnya sudah resmi dan sah.

Masalah serapan anggaran daerah, juga  tidak layak dibidik dengan hak angket. Mekanisme, tahapan dan seterusnya memang ada perubahan sistim. Sistim penunjukan langsung, dengan konsolidasi, mereka dikumpulkan, baru ditender satu kali. Sistim ini digunakan. Maka keterlambatan itu disebabkan karena perubahan sistim. Perubahan itu terjadi karena ada aturannya.

Sebenarnya layaknya diinterpelasi, dipertanyakan kenapa lambat. Bukannya hak angket.

Kemudian persidangannya, dia mengkritik, itu bukan persidangan. Tapi dia sidang, apa dasar hukumnya. Ini penyelidikan dan belum penyidikan. Baru penyelidikan tapi sudah seperti sidang. Bertindak sebagai hakim. Kalau ada hakim harus ada pengacara, ada jaksa, tapi ini disidang tidak ada pengacara, jaksa, Sidang model apa ini.

"Kami sebagai anggota pansus sudah sampaikan, dalam pembuatan Tata Tertib Rapat. Tapi mereka (fraksi Golkar dan Nasdem) jalan sendiri, kadang kencang, kadang lembek. Waktu kami tanya mana aturannya, baru mereka buat tim ahli, mengacu pada peraturan DPR RI model Hak Angket yang lalu, seperti Pansus Century," ujarnya. 

Kalau DPR RI, hak angket itu memang diatur dalam UU Dasar, kalau DPRD diatur dalam UU Pemda, yang mengatur bahwa DPRD bagian dari Pemerintah Daerah. Tapi kalau DPR RI pisah dengan Pemerintah. Jadi persoalan yang di Hak Angkat itu masalah yang menyangkut kebijakan-kebijakan strategis. Tapi yang sekarang ini bukan kebijakan strategis yang meresahkan masyarakat. Misalnya soal mutasi, itu kan persoalan internal dan tidak meresahkan masyarakat.

Soal pencopotan  Kepala Biro Pembangunab Jumras yang dasar hak angket, juga sangat tidak berasalan. ternyata diketahui, Jumras berhubungan dengan pengusaha, dan bicara fee 7,5 persen. Maka itu kewenangan gubernur untuk membersihkan atau mencopot.

Diakuinya, Wagub Andi Sudirman memang sering tandatangan SK yang seharusnya ditandatangani Gubernur. Misalnya SK Pokja Lelang. Vukan hanya SK Lelang saja, tapi ada SK-SK lainnya, seperti kenaikan pangkat, SK Pensiun, yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), juga ditandatangani oleh Wagub. Tapi itu sudah dibatalkan juga.

Karena BKN juga dengan SK ini tidak meneruskan kepada Keuagan Negara untuk pembayaran, karena dianggap ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang. Sebenarnya Wagub sendiri tahu aturan itu, tapi ada pihak yang mengompori, mencoba ingin mengambil hati Wagub.  Dan persoalan ini Wagub sendiri menyadari kesalahannya, dan Pansus DPRD mengetahui ini.

Setelah ditarik ratusan SK itu, dibuat SK baru, sehingga dianggap SK yang ditandatangani itu tidak pernah ada. Maka tidak ada arah ke pemakzulan. Karena pemakzulan itu ada kalau ada kebijakan strategis yang meresahkan masyarakat dan berdampak luas.

 Jadi sebenarnya ini keterkaitannya dengan Wagub. Yang terkait dengan Gubernur hanya soal pencopotan Jumras, sebagai Kepala Biro Pembangunan dan dua pejabat pratama ldinnya.

Mengenai pencopotan H M Hatta sebagai Kepala Biro Umum itu terkait  adanya perjalanan dinas fiktif.

Lalu  terkait pencopotan Lutfie sebagai Kepala Inspektorat, itu karena banyak temuan dari auditor  yang tidak ditindaklanjuti, dan dilaporkan kepada Gubernur.  Inspektorat sendiri selama 9 bulan tidak pernah lapor ke Gubernur, malah lapor ke Sekda.

Selain itu, banyak keluhan dari auditor bahwa semua temuan itu tidak ada yang ditindaklanjuti.

Menurutnya, hal-hal lain yang dilakukan Gubernur semua normatif dan sudah sesuai aturan. Mulai soal mutasi sampai keterlambatan serapan anggaran, itu semua wajar dan normatif.

Tentang SK yang ditandatangi Wagub, bukanlah tanggungjawab Gubernur, tapi  langsung menjadi tanggungjawab pelakunya. Sekalipun Gubernur mengatakan akan bertangungjawab akan diambil alih, tapi untuk perbuatan materiil berupa pelanggaran, gubernur tetap tidak bisa diminta pertanggungjawabannya.

"Seharusnya bukan hanya Wagub  sendiri ang perlu diselidiki, karena Wagub  tidak f menguasai soal kepegawaian. Harusnya perangkatnya juga perlu diselidiki," ujarnya.

Hingga saat ini, menurutnya, sikap Pansus belum terlihat, kadang menyerang Wagub, kadang menyerang gubernur. KPK perlu memantau soal Hak Angket ini agar transparan.

Dimata PDIP, Gubernur NA tidak ada mementingkan pribadinya. Makanya sebenarnya dia tidak punya beban, termasuk bila di Hak angket.

Gubernur luar biasa, dia bisa membuka jalan ke daerah terpencil di Seko, memerlukan waktu beberapa hari kesana, sekarang sudah dibuka jalannya oleh NA. Dia buat RS, sarana endidikan, jalan infrastruktur yang selama ini terisolasi. Ini semua untuk kepetingan masyarakat.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama