// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Serangan Israel memperdalam keretakan di Lebanon


OBeirut, Lebanon – Pada Minggu malam, Georges, 44 tahun, sedang duduk di balkonnya di Ain Saadeh, daerah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen di sebelah timur Beirut, ketika teleponnya berdering di dapurnya, Ia berjalan untuk menjawabnya, dan tepat saat ia mengangkat telepon, sebuah ledakan keras mengguncang bangunan di belakangnya.

Lanjut...

HY Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polsek Cikupa


TANGERANG (wartamerdeka.info)  -  Unit Reskrim Polsek Cikupa polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jum'at (06/09/2019).

Pelaku yang berhasil diamankan atas HY (24) karyawan swasta, Desa Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Minggu  (07/09/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu berdasarkan informasi orang yang terpercaya dan laporan nomor : LP / 06  / A / IX / 2019 / Sek.Cikupa tgl 06 September 2019.

Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan HY. Saat penggledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok berisi gulungan kertas bertuliskan 2M yang didalamnya terdapat 1 plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga narkotika  jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 Gram.

Selanjutnya, 1 buah cangklong kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,27 Gram. 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 2 plastik klip kecil bening kosong bertuliskan 200 dan 1 unit Handphone Android.

"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikupa guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Sabilul.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/BidHum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama