Jika Tidak Miliki Bukti Yang Kuat Adanya Kerugian Negara, KPK Jangan Sungkan Keluarkan SP-3 Bagi Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri

Oleh: Aris Kuncoro

(Wartawan Senior, Pengamat Politik & Hukum)

PENANGKAPAN, penahanan dan penetapan  Gubernur Sulawesi Selatan  (kini non aktif) Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi sorotan banyak pihak. Mulai dari ahli hukum, anggota DPR maupun warga masyarakat lainnya.

Ini, karena, tidak seperti Operasi Tangkap Tangan ( OTT) terhadap para pejabat yang lain, OTT terhadap Nurdin Abdullah (NA) terkesan janggal, dan penetapan NA sebagai tersangka pun terkesan dipaksakan.

Pertanyaan masyarakat yang belum terjawab sampai sekarang, benarkah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap NA? 

Ini perlu penjelasan dari KPK. Pasalnya,  istilah OTT telah dipublikasikan oleh KPK melalui sejumlah media massa baik online,  cetak maupun televisi. 

KPK, seperti diketahui telah membuat narasi OTT. Bahwa seakan-akan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan. 

Fakta di lapangan, NA, pada tanggal 27 Februari 2021, sekitar pukul 02.00 dini hari didatangi KPK saat sedang tidur di rumah jabatan (Rujab) Gubernur di Makassar. Tak ada kegiatan transaksi pemberian gratifikasi berupa uang saat itu. Bahkan barang bukti pemberian gratifikasi pun tidak ditemukan di Rujab saat itu.

Dengan "muslihat", yang sebenarnya menunjukkan ketidak profesionalan sebagai penyidik, petugas KPK "membujuk" NA agar bersedia "ikut" petugas ke Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tertangkapnya Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS),  kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) terkait gratifikasi.

Belakangan diketahui, bahwa Edy dan Agung pun ternyata juga "tidak murni" tertangkap tangan saat transaksi. Tas bersisi uang Rp 2 Miliar yang dijadikan barang bukti oleh KPK itu ditemukan di rumah Edy, bukan saat terjadi transaksi.

NA saat ditanya wartawan juga mengaku tidak tahu menahu soal tas yang berisi  uang Rp 2 Miliar tersebut. Bahkan dia pun tidak tahu jika Edy dan Agung melakukan transaksi pemberian gratifikasi tersebut.

Tak lama pasca penangkapannya, KPK secara terbuka menggelar konferensi pers terkait keberhasilannya telah melakukan oprasi tangkap tangan (OTT).

Padahal, dari fakta lapangan tersebut, tidak bisa dikatakan bahwa NA telah terjaring OTT.

Ini bisa dilihat dalam pasal 1 ayat (19) kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) bahwa seseorang dapat dikatakan terkena OTT apabila sedang melakukan tindak pidana.

Pertanyaan-pertanyaan lain pun kemudian bermunculan: Apakah tindakan penegak hukum dibenarkan melakukan penangkapan, dan penahanan tanpa dua alat bukti yang cukup? Lantas bagaimana mungkin penyidik dapat menangkap seseorang tanpa surat tugas, dan surat perintah? 

Apalagi, ternyata saat "menjemput" NA untuk dibawa ke Jakarta, petugas pun tidak memberikan surat perintah penangkapan. Bahkan, tidak juga memberikan surat kepada NA maupun pihak keluarga bahwa dirinya diminta jadi saksi atau dinyatakan tersangka.

Jadi terkesan NA ini diculik oleh orang-orang yang mengaku petugas KPK. Padahal NA ini adalah seorang pejabat negara. 

Oleh karena itu, tentu saja, layak jika ahli hukum mempertanyakan keabsahan operasi tangkap tangan tersebut,  yang relatif bermasalah karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari penyidik. Padahal, penyidik wajib menegakkan hukum tanpa harus mengabaikan hal-hal normatif.

Dengan penangkapan tersebut,  berarti  hak-hak kemerdekaan/kebebasan Nurdin Abdullah telah dirampas, apalagi kemudian  penyidik KPK mengubah dari status saksi menjadi tersangka. Padahal keabsahan tersangka tersebut harusnya dibuktikan tidak hanya dengan bukti permulaan saja, tetapi mengikuti alur hukum formil.

Tak hanya itu. Sejauh ini pun belum ada penjelasan dari pihak KPK berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan korupsi yang ditersangkakan kepada Nurdin Abdullah.

Menurut hemat penulis, jika memang KPK belum bisa menemukan bukti-bukti adanya kerugian negara yang jelas, yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah, maka sebaiknya KPK jangan menggantung status tersangka terhadap Nurdin Abdullah. 

Dan KPK, jangan sungkan-sungkan untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 40 ayat (1), KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa waktu lalu juga telah berjanji, KPK di bawah kepemimpinannya tidak akan menggantung status orang yang diduga terseret dalam kasus rasuah. Dan siap menerbitkan SP3 jika memang perkara yang ditangani tidak layak dilanjutkan.

Sebagai regulasinya, ia menyajikan Pasal 109 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, kata dia, suatu perkara dapat dihentikan jika hal itu bukanlah tindak pidana. Kedua, jika perkara itu tidak memiliki cukup bukti.

"Misal seharusnya ada hitungan kerugian negara. Nah, jika kerugian negara tidak ada, ya kita hentikan karena tidak cukup bukti. Kalau memang pada perhitungan kerugian negara merupakan bukti permulaan, maka kita tunggu bukti permulaannya akan dihitung atau tidak," ujar Firli di depan anggota DPR beberapa waktu lalu.




31 Komentar

  1. Kembalikan bapak gubernur kami.
    NA tetap dihati dan tidak akan tergantikan.

    Toraja ada bersama bapak prof. 😍😍👍👍😇😇🙏🙏🙏

    BalasHapus
  2. sampai sekarang pak NA masih yg terbaik kerja keras dan karya nya nyata...Semoga pak NA selalu dlm lindungan Allah SWT..

    BalasHapus
  3. NA yg kerjax nyata,masya masya sulsel menantikan secptx di pulangkan.sehat sllu pak prof dan dlm lindungan Allah SWT 🤲🤲😇

    BalasHapus
  4. NA tetap terbaik di Sulsel, lihat pembangunan Infrastruktur di Sulsel, boleh datang dilihat

    BalasHapus
  5. Kasih pulangmi cepat Gubernurku. Supaya nalanjut kerja nyatanya. Beliau orang baik dan tulus dalam pengabdian.

    BalasHapus
  6. Kembalikan beliau ke sulsel... untuk melanjutkan pembangunan yang sementara berlanjut. Kami rindu dengan prof.andalan... besok 18 maret 2021 bapak jokowi akan kunker ke sulsel. Untuk peresmian beberapa infrastruktur yg telah selesai... di 3 kab/kota makassar,gowa,dan tana toraja...

    BalasHapus
  7. OTT 🤣🤣🤣operasi tangkap tidur. KPK oi kpk kejam nian dirimu lembaga yang seyogyanya lembaga yang transparan kini seakan akan main dibalik gelapnya malam... Tega nian kau

    BalasHapus
  8. Ya Allah tunjukkan bahwa yang benar itu benar. Jika tidak terbukti kembalikan gubernur kami.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terkesan terlalu dipaksakan. Siapa yg bermain dibalik ini. Ya Allah ya Rabb tunjukkan kebesaranmu, dimata saya NA masih yg terbaik

      Hapus
  9. Kembalikan Gubernur kami,,beliau org baik😭😭😭

    BalasHapus
  10. Pembangunan infrastuktur ke Seko sudah nyata sejak Gubernur NA, komitmen membangun Seko dan menjadikan Lumbung daging, semoga beliau dilindungi oleh Tuham

    BalasHapus
  11. Beliau saat ini sedang membangun infrastruktur di sul sel plus stadion jadi jika tdk terbukti tolong kembalikan beliau utk tetap bekerja.

    BalasHapus
  12. Jika tidak terbukti KPK malu sendiri wkwk,

    BalasHapus
  13. Jika memang pak NA bersalah hukumlah sesuai perbuatannya, tetapi jika beliau tidak terbukti salah kembalikanlah ke Tanah Sulawesi, agar beliua melanjutkan pekerjaannya.
    Warga Sulawesi kangen dengan keeja nyata beliau. Sehat selalu pak Prof, semoga selalu dalam lindungan yg maha kuasa. Amin YRA🤲🤲

    BalasHapus
  14. Berkat beliau menjadikan tempat kami memiliki infrastruktur jalan yg mulus sehat selalu pak Professor Nurdin Abdullah semoga Allah senatiasa melindungimu!Amin

    BalasHapus
  15. Pencitraan jako memang kpk!!!
    Orang nda bersalah mu jadikan tersangka dengan iming iming sebagai saksi, pejabat tinggi mujadikan mainanmu, kalau nda dapatko bukti2 kerugian negara keluarkanmi sp3mu, kenapa memaksa sekaliko orang nda bersalah mujadikan tersangka?🤦🏿‍♀️

    Kembalikan gubernur kami, Prof NA🙏🥺
    Berat itu rindu, jangko tahan2 gubernurku kodong🥺, rindu sekali meki terutama orang bantaeng yang na rasakan sekalia mi kerja nyatanya pak gubku!

    BalasHapus
  16. Saya selaku warga SulSel cukup melihat saja yg mana yg benar2 bekerja.titik.

    Karna saya butuh bukti bukan janji...

    #NAslaludiHati

    BalasHapus
  17. Masa pemeriksaan tahunan 2020 bagi Gubernur NA selama 20 hari kerja telah berakhir 18 Maret 2021.

    ARIS KUNCORO selaku wartawan senior pengamat politik dan hukum terkesan menekan Gubernur NA dalam pemberian judul berita, penerbitan SP3 dalam peristiwa OTT tersebut kepada Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) dalam hal PEMERIKSAAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2020 yang kemudian mengikut sertakan Gubernur NA selaku wakil pemerintah pusat diwilayah sebagai pembina dan pengendali wilayah yang memiliki hak honorarium jabatan sebagai Gubernur.

    Media massa seharusnya dalam konteks peristiwa ini menjadi pembanding dari KPK akan kebenaran dan fakta tentang bagaimana pembinaan dan pengendalian wilayah dengan pembinaan dan pengendalian proyek serta bagaimana pengawasan pelaporan dan evaluasi wilayah dengan pengawasan pelaporan dan evaluasi proyek .Dalam konsteks peristiwa OTT ini jelas terjadi SALAH TANGKAP dan kehadiran Gubernur NA ke KPK adalah sebagai saksi dari peristiwa ini.
    Oleh karena itu publikasi sebagai bagian dari Kominfo juga diperlukan introspeksi dalam berlembaga khususnya memberikan ruang kepada politik hukum yang sifatnya menekan dalam suatu kurun waktu KEWAJIBAN PENGAWASAN.

    Pemulihan nama baik Gubernur NA diperlukan untuk kembali pada keadaan dan situasi yang normal dan kembali melanjutkan perencanaan pembangunan dengan tolok ukur perencanaan dan hasil pemeriksaan pelaporan dan evaluasi tahun sebelumnya .

    Terimakasih .
    Biaya Kominfo diatur oleh UU .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya selalu berdoa semoga bpk NA dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan dipulihkan nama baiknya serta kembali memimpin Sulsel... 🙏💪

      Hapus
  18. Kalau memang NA tidak bersalah tolong di bebaskan masyarakat butuh kerja nyata bukan hanya janji

    BalasHapus
  19. Kembalikan gubernur kami dia yg terbaik

    BalasHapus
  20. Kembalikan gubernur kami dia yg terbaik

    BalasHapus
  21. Kembalikan gubernur kami dia yg terbaik

    BalasHapus
  22. Kembalikan bpk gubernur kami dia tdk bersalah

    BalasHapus
  23. kami adala warga sul sel tolon di jawab aspirasi kami atau sorotan kami, pak KPK

    BalasHapus
  24. Jadi gmna setelah 20 hari ini?

    BalasHapus
  25. Semoga Bpk Gubernur selalu d beri kesehatan dan kesempatan kembali memimpin Sulawesi Selatan....... In sha Allah, Allah akan. Menunjukkan kuasaNya dan memperlihatkan kebenaran 🙏

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama