Polsek Sungai Rotan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim melalui Polsek Sungai Rotan berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan tersangka bernama Ari Novrizal Bin Kasran.

Polisi menggerebek  rumah tersangka Ari di jalan pipa pertamina desa modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim pada Selasa (10/09/2019).

Selain Ari, polisi kuga meringkus  Jefri Anizar,  Bin Yakul,  alai,  08 September 1997, seorang petani di Desa Nodong kec Sungai Rotan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui kasubag Humas Polres Ipda Yarmi menuturkan, personil Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di belakang bengkel milik warga di desa modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Eni.

Aaat anggota turun dari mobil,  terdapat tiga  orang sedang berlari yaitu diketahui Ari,  Jefri dan E (masih DPO),  dua  orang berlari masuk ke dalam salah satu rumah warga dan setelah dketahui keberadaan pelaku akhirnya dua orang diamankan.

Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar Ari didapat empat paket kecil sabu sabu,  dan satu  butir ekstasi warna hijau logo minion, dan uang tunai Rp.  1.145.000 serta dua unit timbangan.

Pelaku diamankan di Mapolsek Sungai Rotan. Saat diinterogasi, diketahui, peranan Jefri sebagai kurir dan sudah menjualkan paket kecil sabu sabu milik Ari sebanyak lima paket.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama