Rumah Dafip Tetap Dipertahankan Karena Lelang Pihak Ketiga Ada Unsur Pidana

Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tanah dan bangunan milik Dafip alias Njo, Dafip di Jl Raya Kelapa Hibrida, Blok D2 Kav. No.16, RT.002 RW.017, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tetap akan dipertahankan pemilik meski sudah dilelangkan pihak Ketiga.

Ungkapan ini dikatakan pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL selaku kuasa hukum Dafip, menjawab pertanyaan wartawan baru ini di ruang kerjanya.

Orang ini salah. Yang satu cessor (pembeli hak tagihan) tapi ia bukan bank. Bank juga enggak bisa lelang begitu saja. Karena terikat dengan perjanjian kreditnya. Tapi ini dijual semuanya Rp 2,2 Miliar.

Rumah ini harga marketnya Rp 4,5 Miliar. Harga Rp 4 Miliar. Dijaminkan ke Bank UOB Indonesia dengan Hak Pertanggungannya Rp 3,5 Miliar. Harga NJOP Rp 2,8 Miliar. Ada tiga harga. Kredit macet Rp 1, 070 Miliar. Kredit ini dialihkan Cessie.

Artinya ini dialihkan uang tagihan dari Rp 1.070 Miliar. Tetapi sebelum Cessie bank itu punya beberapa obsi. Yakni, restuturisasi, Aidah (diserahkan ke  bank). Ada namanya, subrogasi, novasi, lelang hak tanggungan baru Cessie. Cessie ini tahapan terahir. Tapi dalam kasus  Dafip langsung Cessie.

Hak tanggungan dalam cessie Rp 1, 070 Miliar. Tapi langsung dilelang hak tanggungan laku Rp 2,2 Miliar.

Di rumah tersebut kan ada istri, anak, alat alat rumah tangga dan isi yang lain. Artinya nilai itu sebagian kecil... jadi kalau di lelang pihak ketiga kan hilang rumah orang.

Berarti dia menjual seluruhnya. Kalau jual lelang hak penanggungan harus jual rumah tersebut Rp 3,5 Miliar. Hingga ada kelebihannya. Tapi kalau dilelang dengan harga Rp 2,2 Miliar itu salah.

"Masa  istri kita dilelang. Seprei kita, garpu kita dilelang. Kan dia punya hak piutang Rp 1,070 Miliar? Bukan semuanya tapi nilainya sebagian kecil. Jadi kalau dilelang ini pada pihak ketiga kan hilang rumah orang. Berarti dia menjual seluruhnya. Kalau  cessornya lelang  hak tanggungan tidak boleh hanya harga Rp 2,2 Miliar. Harus Rp 3,5 Miliar. Artinya ada kelebihannya untuk pemilik.

Karena itu dalam kasus lelang ini ada unsur pidananya, tandas Hartono Tanuwidjaja.

Sebelum rumah Dafip tersebut dilelang, Bank UOB Indonesia dan pembeli Cessie 'DS' telah digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Hartono Tanuwidjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan kuasa Tafip.

Sidang Gugatan Tafip tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya memutus menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum  karena telah mengalihkan secara sepihak tagihan piutang kepada Tergugat II "DS' dengan tanpa dasar yang sah, cara yang sesuai menurut hukum dan ranpa pemberitahuan/peringatan sebelumnya kepada Penggugat.

Menyatakan pengalihan hak tagihan piutang (Cassie) yang terjadi antara Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Nomor 106 dan Nomor 107 tertanggal 27 September 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II, Notaris Ny Esther A. Ferdinandus, SH,  belum berakibat hukum bagi Penggugat.

Menyatakan pembayaran tunggakan angsuran kredit dan/atau pelinasan kredit yang dilakukan oleh Tergugat II pada fasilitas kredit yang sedang dinikmati oleh Penggugat adalah tidak sah.

Menyatakan menghukum Tergugat I untuk menerima dan melaksanakan Permohonan Pelunasan Fasulitas Kredit UOB yang diajukan oleh Penggugat dan memberikan tanda pelunasan (Roya), serta menyerahkan kembali objek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun.

Menyatakan jumlah saldo hutang yang wajib dibayar  oleh Penggugat untuk meliunasi sisa kewajiban Fasilitas Kredit  pada Tergugat I adalah sebesar Rp 1.070.428.982. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama