Bupati Lamongan Harus Lakukan Tindakan Diskresi, Tuntaskan Dugaan Kecurangan Pilkades

Kuasa hukum cakades (Praseno) no. Urut 3, Nur Aziz SH SIP MH

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - 
Pilkades serentak sudah selesai dihelat. Sebanyak 385 desa di kabupaten Lamongan telah merampungkan tahapan agenda pemilihan kepala desa masing masing. Menariknya, ada beberapa desa yang melahirkan persoalan di kontestasi cakades tersebut, salah satunya adalah desa Brengkok kecamatan Brondong.

Sampai sekarang kasus dugaan politik uang (money politic) dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu calon (Cakades no urut 01) dan panitia pemilihan masih terkatung katung penyelesaiannya.
Beberapa kali, bahkan sejumlah warga harus ngluruk kantor kecamatan sampai kantor Pemkab setempat untuk melakukan unjuk rasa protes terkait adanya dugaan kecurangan.

Berbagai upaya telah ditempuh mulai melaporkan kasus ini ke kepolisian, sampai ke pemerintah kabupaten, namun toh belum ada tanda tanda bakal lahir penyelesaian.

Kuasa hukum cakades (Praseno) no. Urut 3, Nur Aziz, SH, S.ip, M.H., yang merasa dirugikan dalam dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut, terus berupaya mencari penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku. Yang paling gres, advokat asli Pantura Lamongan ini, bahkan berkirim surat ditujukan ke bupati Lamongan. Isinya antara lain, bupati diharapkan bisa bertindak dengan kewenangan diskresinya, karena ada beberapa item persoalan belum ada peraturannya.

Sementara, agar ada kepastian hukum dugaan pelanggaran dan kecurangan yakni pada perselisihan penghitungan suara  secara riil dan faktual untuk melaksanakan asas keterbukaan dan kepastian hukum.

"Surat yang kami layangkan ke bupati Lamongan, supaya kasus ini tidak berlarut larut, maka bupati harus melakukan diskresi dengan memerintahkan ketua panitia Pilkades desa Brengkok untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara yang terpakai, surat panggilan pemilih dan chek list daftar hadir pemilih dalam DPT," kata Aziz, dalam salah satu point bunyi suratnya tertanggal 03 Oktober 2019.

Menurut dia, karena masalah ini tidak diatur dalam Perda Lamongan nomor 3 Tahun 2015 tentang desa Jo Perbup Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa di kabupaten Lamongan.


Karena itulah, lanjut Direktur LBH Lentera ini, bupati agar mengambil tindakan diskresi, seperti yang diatur dalam Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan Perundang Undangan tidak lengkap atau tidak jelas.

Selain itu, terang Nur Aziz, dugaan pelanggaran dan kecurangan yang di lakukan kepala desa no urut 1 dan panitia Pilkades, maka pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih sebagaimana yang diatur dalam pasal 65 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 68 ayat (2) Perbup Lamongan nomor 42 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa di kabupaten Lamongan, harus ditunda sampai ada keputusan final dan mengikat.

"Ya kami mohon pada bupati melalui kewenangan diskresinya untuk menunda pengangkatan dan pengesahan terhadap calon kepala desa terpilih atas nama H. Nuriyadi, SH.

Terpisah, Kabag Pemdes Pemkab Lamongan, Abdul Kowi dikonfirmasi melalui saluran WA-nya, menyebut belum menerima kabar itu.

"Belum saya terima Mas suratnya (surat dari kuasa hukum cakades nomor urut 03, Nur Aziz, red)," kata Kowi. (Mas)
"

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama