Diduga Memalsu Data, Panitia Pilkades Brengkok Diadukan Ke Polres Lamongan

Nur Aziz SH SIP (tengah),   Supardi SH dan Arif Rohman Hakim SH
LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Pilkades serentak di Lamongan, Jawa timur berbuntut panjang menyusul belum tuntasnya sejumlah dugaan kasus hingga menyeret sejumlah pihak. Berbagai langkah terus ditempuh oleh Cakades desa Brengkok kecamatan Brondong no. Urut 3, Praseno, melalui Kuasa hukumnya, Nur Aziz, SH. S.ip, MH, Praseno melayangkan surat ke bupati Lamongan, soal penyelesaian perselisihan penghitungan ulang surat suara, namun sejauh ini, belum ada respon.

Praseno kemudian membawah kasus ini, ke Polda Jatim, untuk perkara dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkades oleh relawan Cakades No. Urut 1, H. Nuriyadi. Kasus ini, telah masuk dan sedang ditindaklanjuti oleh Direkrimum Polda Jatim.

Tak berhenti disini, Nur Aziz, juga melaporkan panitia Pilkades desa Brengkok ke Polres Lamongan untuk dugaan pemalsuan atau manipulasi data pemilih.
Melalui saluran WA, pada wartamerdeka.info, Nur Aziz membenarkan bahwa kliennya kembali melaporkan panitia ke Polres setempat, Jumat (25/10).

Pria, yang juga dosen di Universitas Sunan Bonang Tuban (USB, dulu UNANG), menuturkan, Cakades no.3 (Praseno) pernah melakukan keberatan atas hasil penghitungan akhir Pilkades desa Brengkok kepada Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan.

 "Panitia Pilkades membuat SURAT PERNYATAAN, bunyinya menyatakan bahwa data yang dimiliki panitia berdasarkan check list kehadiran dalam DPT, pemilih laki laki sebanyak 1.067 dan pemilih perempuan sebanyak 1.245, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.312, ini sama dengan jumlah surat suara yang di gunakan sebanyak itu," ungkap Nur Aziz.

Surat tertanggal 20 September tersebut, lanjut dia, dijadikan dasar pertimbangan oleh Panwascam untuk menindaklanjuti keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang diajukan oleh Cakades no. 3 dengan surat nomor:300/871/413.307/2019 tanggal 23 September 2019 yang di-tanda tangani oleh Sariono, selaku ketua Tim Pengawas Pilkades kecamatan Brondong.


Padahal SURAT PERNYATAAN yang dibuat panitia Pilkades desa Brengkok ada cacat dan  patut diduga ada pemalsuan atau manipulasi data.

Menurut Nur Aziz, secara faktual di TPS dusun Cumpleng yang merupakan bagian dari wilayah desa Brengkok, telah terjadi selisih atau perbedaan antara jumlah surat suara yang tercoblos dengan surat panggilan pemilih (C6) dan chekck list daftar hadir pemilih.

Anehnya setelah dilakukan penghitungan surat suara oleh panitia, Rody Santoso dan Imam Mahsun diakui secara terang dan jelas bahwa kehadiran pemilih menurut panitia Pilkades berdasarkan check list sebanyak 2.235, dari jumlah ini, kelihatan terjadi penggelembungan suara sampai 77 suara.

Menariknya, panitia dan saksi2, Heriono, Nur Ichwan, Lil Muttaqin dan Sumarji kemudian menghitung ulang surat panggilan pemilih (C6), sejumlah 2.285 didapat hasil ada selisih 27 antara jumlah surat suara yang tercoblos dengan check list kehadiran.

Selanjutnya check list kehadiran pemilih setelah di check list oleh sanksi2 dan panitia sejumlah 2.275 sehingga surat suara tercoblos dengan check list kehadiran selisih 37 suara.

"Padahal seharusnya surat panggilan pemilih (C6) dengan daftar hadir harus di check list atau dicocokan terlebih dahulu sehingga jumlahnya akan tetap sama, dan setelah panitia melakukan penghitungan surat suara, panitia tidak dapat menunjukan dan membuktikan kepada saksi calon no. 3, Praseno,  adanya jumlah pemilih yang tidak membawah surat panggilan yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Karena dinilai tidak sesuai, Heriono,  saksi Cakades no. 3 melakukan protes dan keberatan yang dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN terhadap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh ketua panitia, Rody Santoso. Karena adanya selisih hasil penghitungan suara terjadi deadlock, tidak ada solusi sampai pukul 24.

 "Agar tidak terjadi gesekan akibat situasi yang memanas, tim keamanan polisi TNI, bersama panitia dan saksi sepakat untuk perselisihan hasil penghitungan suara tsb, akan dilakukan penghitungan ulang pada esok harinya, dengan dihadiri kedua belah pihak dan Panwascam," tutur Aziz.
Kesepakatan tersebut, ternyata tidak pernah ada upaya menghitung ulang. Sementara kotak suara diamankan di kantor Polsek setempat.

Praseno, melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz menempuh langkah ini, juga memiliki pijakan yuridisnya, yakni Peraturan bupati (Perbup Lamongan) nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 75 ayat (4) menyebut: "dalam hal perselisihan mengandung unsur pidana, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diselesaikan melalui jalur hukum".

Terpisah, Kabag Pemdes, Kowi beberapakali dimintai konfirmasinya, belum bersedia.

"Tidak ada peraturan bupati melakukan langkah diskresi," ucap mantan Camat Modo ini, selebihnya No Comment. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama