Gugatannya Ke Presiden Dikandaskan Hakim, Alexius Tantrajaya Banding

Pengacara Alexius Tantrajaya, SH, MHum 
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan pengacara Alexius Tantrajaya, SH, MHum terhadap Presiden RI dan sembilan lembaga negara dikandaskan majelis hakim dalam tahapan putusan sela.

Alasan majelis hakim pimpinan M Djoenaidie, SH, MH menolak gugatan karena kompetensi absolut yaitu perkara tersebut seharusnya diadili secara persidangan pidana bukan ranah perdata .

Demikian putusan sela majelis hakim yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10), dihadiri sendiri oleh prinsipal Alexius Tantrajaya dan kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV sampai dengan Tergugat X. Yang tidak hadir hanya kuasa Tergugat III (KPK).

Terkait putusan itu, advokat senior Alexius Tantrajaya  menyakan banding.

Menurut Alexius majelis hakim 'keliru' mengartikan gugatannya terhadap Presiden RI dan Sembilan Lembaga Negara.

"Kenapa saya menggugat Presiden Cs karena beliau beliau selaku penegak hukum tidak peduli adanya pelanggaran yang dilakukan aparat. Pelanggarannya apa yaitu tidak memberi perlindungan hukum terhadap Ny Maria Magdalena Adriati Hartono. Yaitu pengaduan Laporan Polisi yang mangkrak 11 tahun di Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebagai advokat dirinya pernah disumpah dan beliau beliau (para Tergugat) juga pernah disumpah.

"Sementara saya memperjuangkan penegakan hukum sedangkan beliau cuek. Kan begitu. Nah... Itulah yang saya minta supaya dihukum beliau beliau ini tapi penafsiran hakim menafsirkan perkara ini. Bukan karena masalah ini masalah pidana."

Padahal sejak awal dia sudah menyatakan  dirinya sebagai advokat yang pernah disumpah.

*Jadi ditafsirkan gugatan saya itu gugatan perdata. Bukan pidana. Yang saya jelaskan itu menjelaskan. Kan engga mungkin ujuk ujuk gugat terus si A,B, C. Tentu saya ceriterakan kenapa alasannya saya gugat."

"Sementara sekarang ini yang dibahas  yaitu pidana. Saya juga tahu itu pidana.Tapi yang saya gugat kan ganti rugi atas kesusahan saya dibuat mangkrak begini dan biaya yang saya keluarkan sebagai penasihat hukum Ny Maria Magdalena."

"Jadi saya banding. Alasan banding karena 'kekeliruan penafsiran majelis hakim' itu," tandas Alexius Tantrajaya.

Alexius Tantrajaya mengatakan, gugatan diajukan lantaran batas kesabarannya sudah habis. Sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. “Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.

Kekecewaan Alexius Tabtrajaya terkait Laporan Polisi kliennya Ny Maria Magdalena, yang tak kunjung diproses Bareskrim Polri terkait harta warisan almarhum Denianto Wirawardhana (suami Ny Maria Magdalena), yang dirampas saudara saudara kandung almarhum.

Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinan Ny Maria Magdalena dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.

Laporan Polisi  Ny Maria Magdalena   No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8  Agustus 2018, di Bareskrim Mabes Polri, perihal dugaan keterangan palsu dengan terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata. Sehubungan dengan belum diprosesnya Laporan Polisi  Ny Maria Magdalena di Bareskrim Mabes Polri itu, Alexius menyurati Presiden dan sembilan Lembaga  Negara untuk memberi perlindungan hukum terhadap kliennya. Tapi permohonan Ny Maria Magdalena tak pernah sekalipun direspon para Tergugat.

Padahal Laporan Polisi Ny Maria ini sudah berusia 11 tahun tapi tak diproses penyidik Bareskrim Polri atau terlapornya sampai sekarang masih berstatus Terlapor.

Alexius Tantrajaya mengatakan, gugatan diajukan lantaran batas kesabarannya sudah habis. Sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. “Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.

Para Tergugat, lanjut Alexius, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.

Secara perundangan, lanjutnya, seharusnya para Tergugat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono (Maria) dan kedua anaknya. Tapi nyatanya, hal itu tidak pernah dilakukan. Buktinya,
surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para Tergugat, diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih (sejak tahun 2008 silam).

“Baik kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut. Intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih. Setelah itu, laporan pidana Maria akan hangus secara hukum,” papar Alexius Tantrajaya.

Sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003. 

“Tapi sebagai penegak hukum, saya merasa para tergugat telah melecehkan saya selaku advokat, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Wajar jika saya menggugat,” pungkasnya.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama