Kabid Propam PMJ Nyatakan Dua Penyidik Yang Dilapor Pengacara IMT Tidak Terbukti Langgar Disiplin Dan Kode Etik Polri

pengacara Iming Maknawan Tesalonika (IMT), SH, MH, M.C.L
JAKARTA (wartamerdekan.info) - Laporan pengacara Iming Maknawan Tesalonika (IMT), SH, MH, M.C.L ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), tentang dua penyidik yang tidak profesional menjalankan tugas, kandas.

Penyidik yang dilapor tersebut, satu yang bertugas di Polres Jakarta Barat dan satunya lagi penyidik di Polda Metro Jaya.

Alasan Propam menghentikan laporan Iming, karena sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang dilakukan para Terlapor.

Hal ini dikemukakan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui Kabid Propam, Jhon CE Nababan, SIK, MH, dalam suratnya, Nomor : B/3836/VII/HUK.12.8/2019/Datro, Klasifikasi: Biasa yang isinya perihal: Hasil tindak lanjut surat pengaduan Iming M. Tesalinika, SH, MM, M.C.L, Tertanggal 10 Juli 2019, yang ditujukan kepada Iming.

Dalam surat Kabid Propam tersebut dicantumkan rujukan seperti Undang Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor: 14 Tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda).

Surat pengaduan Iming M. Tesalinika, SH, MM, M.C.L. dari Tesalonika & Parrners Nomor: Ref_78/LTR/TNP/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Metro Jaya perihal permohonan pemeriksaan penyidik.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara hasil penyidikan yang dilakukan  oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya terkait surat pengaduan Iming M. Tesalinika, SH, MM, M.C.L. tanggal 29 Agustus 2018 dapat dijelaskan fakta dakta berikut:

Laporan Polisi Nomor: LP/3459/K/IX/2006/SPKT Unit II tanggal 12 September 2006 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan pelapor a sdr. Miko Suharianto dan terlapor a.n Mr. Low Kum Leun alias Raymond Low (WNA Sungapura) ditangani oleh penyidik Unit 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Proses penyidikan perkara tersebut, lanjutnya, sudah selesai. Berkas perkara Nomor: BP/167/III/2007/Dit Reskrimum tanggal 21 Maret 2007 dengan tersangka a.n Mr. Low Kum Luen alias Raymond Low telah dilimpahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dinyatakan lengkap (P-21), selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Laporan Polisi Nomor: LP/6015/K/XII/2017 tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau membuat keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 264 KUHP dengan pelapor a.n. Iming M. Tesalinika, SH, MM, M.C.L. (kuasa hukum/penerima kuasa dari Mr. Low Kum Leun alias Raymond Low), dan terlapor a.n. Miko Suharianto ditangani penyidik Unitkrimum Satreskrim Polda Metro Jakarta Barat. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Berdasar Surat Kapolda Metro Jaya Nomor: B/3836/VII/HUK 12.8/2019/DATRO Tanggal 10 Juli 2019.

Hasil penyidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya didapat fakta fakta bahwa penyidik Unit 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani perkara sesuai Laporan Polisi: LP/3459/K/IX/2006/SPKT Unit II tanggal 12 September 2006 dan penyidik Unikrimun Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani Laporan Polisi Nomo: LP/6015/K/XII/2017/Ditreskrimum tanggal 7 Desember 2017 sudah dilakukan secara naksimal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap penyidik Unit. 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Netro Jaya dan penyidik Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani perkara dimaksud, sejauh ini belum ditemukan melakukan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri, kata Kombes Pol. John CE Nababan.

Tindasan surat ke Ining tersebut disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya dan Irwasda Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi apa tanggapannya, Minggu malam (29/9), Iming minta kebenaran adanya surat tersebut difoto dan dishare ke WA-nya berikut isi surat tersebut yang pada intinya menyatakan dua penyidik yang dilapor Iming ke Propam Daerah Metro Jaya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.   

Padahal surat Kadiv Propam Daerah Metro jaya tertanggal  10 Juli 2019   tersebut ditujukan kepada Iming.

Jika permintaannya tidak dikabulkan Iming menyatakan tidak mau menjawab konfirmasi.

Setelah surat tersebut dishare ke Iming, jawabnya, tanya ke Propam prosedurnya sudah diperiksa atau  belum penyidiknya.

"Surat Propam bisa terbit tanpa periksa dengan benar kan? Bisa dibantu?" imbuhnya, dalam WA.

Ketika ditanya dengan pertanyaan kedua, apa latar  belakangnya Iming melaporkan penyidik Polres Jakarta Barat dan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam?

Jawabnya, "Saya tidak pernah dipanggil tidak pernah diperiksa. Kita bareng cek ke Propam apa sudah ada pemeriksaan secara terbuka di hadapan majelis kehormatan?"

"Kapan saudara (sebut nama wartawan-red) ada waktu ke Mabes Polri. Kita uji apa penyidik sudah diperiksa? Dengan cara bagaimana?"

Iming dìingatkan bahwa pengaduan bukan  di Mabes Polri tapi di Propam Polda Metro Jaya.

"Ya, kita adukan cara kerja Propam Polda ke Mabes Polri. Bisa saja penyidik diperas oleh penyidik Propam. Cek apa Miko dan beberapa saksi pernah diperiksa Propam Polda itu. Siapa saja yang sudah diperiksa Propam Polda. Kan itu tidak dibuka oleh Propam."

""Wartawan kan bisa saja tulis berita sesuai maunya pihak tertentu. Paham ya?"

Iming ternyata meneruskan komentarnya dan mengingatkan penulis supaya tidak ngawur. "Jadilah profesional dengan pertanyakan kenapa Propam Polda tidak nemeriksa dengan tuntas semua penyidik, termasuk Kanit dan pelapor Miko Suharianto dan sejumlah saksi saksi yang di BAP penyidik Sumaryana.

"BAP itu kan apa yang diucapkan oleh saksi bukan yang direka reka oleh penyidik. Lalu para saksi tinggal disuruh tandatangan BAP hasil rekaan penyidik. Paham ya? Kapan kita ke Mabes Propam?"

"Saya kasihan dengan pencari keadilan (termasuk Miko) yang sudah habis diperas oknum penyidik. Lalu sekarang dia kena imbas, usahanya hancur akibat penyidik terima duit kiri kanan. Kamu kasihan engga atau kamu cari duit juga dari pencari keadilan?" Kilah Iming balik bertanya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama