Pengacara OC Kaligis Tunggu Reaksi Gubernur DKI Tindak BW


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gubernur DKI Jakarta, H Anies Rasyid Baswedan selaku Tergugat, dinilai pengacara senior Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH, belum memahami gugatannya.

"Saat ini, sebenarnya saya sedang menunggu reaksi Gubernur," kata Otto Cornelis Kaligis, ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Kaligis menyebut bahwa pada saat pembentukan Kabinet  Baru, dan ketika berkampanye Gubernur Anies bilang jangan korupsi.

Tetapi Bambang Widjojanto (BW), yang perkaranya sudah P-21 malah dipakai sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Pemda DKI Jakarta.

Sebenarnya, kalau tidak dideponeering kasusnya, BW sudah berstatus warga  binaan  Lapas Sukamiskin Bandung.

"Kenapa dia (BW) jadi pembela DKI. DKI itu tempat banyak perkara. Perkara tanah dan reklamasi pantai Utara. Belum lagi masalah perijinan. Jadi dia, sambil menumpang di sana seolah olah penasihat hukum Gubernur sekalian mencari duit di sana," ungkap Otto Cornelis Kaligis, yang akrab disapa OC Kaligis tersebut.

Menurut Kaligis, KPK itu sesungguhnya paling tidak senang kalau orang dipidana. Tapi ini sudah calon terpidana dan meski sudah dideponeering tapi tidak menghilangkan pidananya.

Jaksa Agung kan sumpahnya jalankan Undang undang. Dan perintah Pengadilan menjalankan Undang undang itu.

Dalam perkara BW dan kasus penyidik senior KPK Noval Baswedan dibuka atau tidak itu hak prerogatif Jaksa Agung. Sebab ketika Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponeering kasus BW dan Baharuddin Samad tanpa berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung, Komisi III DPRRI dan Kapolri.

Tentang kasus Novel Baswedan (NB), Kaligis mengingatkan lagi bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu supaya melimpahkan berkas perkara NB. Tapi kenapa ada diskriminalisasi? "Kita katanya saja sudah masuk penjara tapi perkara NB yang sudah P-21 tidak pernah diajukan perkaranya. Ada register perkaranya di PN Bengkulu tapi 'dipetisekan' dan itu enggak adil banget," tandas Kaligis.

Belakangan ini tentang kasus NB ada gelar perkara. Sebab sebelumnya sudah ada pemeriksaan setempat, sudah rekonstruksi dalam kasus penembakan dan penganiayaan di Bengkulu, terhadap 4 orang pencuri sarang burung walet (satu marga Siahaan mati).

Mestinya masuk tapi dia perjuangkan setengah mati. Tetapi bagaimana dengan korban orang orang kecil itu? NB mesti diadili, tutur Kaligis.

Kasus NB bunyi perintah Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa tahun lalu supaya Kejaksaan limpahkan berkas ke pengadilan. Tapi si jaksa pinjam berkas dengan alasan bikin surat dakwaan dalam kaitan penuntutan. Lalu jaksa dipraperadilankan korban. Dan jaksa kalah. Karena itu Pengadilan perintahkan limpahkan berkas ke Pengadilan. Tapi Jaksa Agung HM Prasetyo engga mau karena diduga 'ada main.'

Fakta kasus BW dan NB sangat bertolak belakang dengan kasus OC Kaligis yang dihukum 7 tahun tanpa bukti.

"Kalau orang sogok perkara logikanya kan supaya menang. Ini kasus saya kasi uang kepada hakim Tripeni padahal perkara saya dikalahkan.

Semua yang terlibat dalam kasus Pengadilan TUN Medan, seperti Gerry, Tripenu dan lain lain dihukum ringan. Tapi jaksa KPK tidak banding atau kasasi. Kentara banget gue dikerjain. Memangnya perampok uang negara. Satu sen pun engga saya rampok uang negara.

"Gua dikerjain sampai mati. Untung masih bisa berdiri begini," tutur Kaligis sembari tertawa lepas. 

Ketika dikatakan bahwa karena komentar vokal Kaligis terhadap KPK  dan surat terbukanya kepada presiden RI, Ketua DPRRI,   ada dampak positifnya, Kaligis menampiknya.

"Saya bukan vokal tetapi saya berani berbicara benar. Itu saja. Dan fakta itu saya tulis semua dalam buku "KPK Bukan Malaikat" yang sudah terbit jilid 1 dan jilid 2 nya," tutur advokat kondang ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama