Prof Dr OC Kaligis Tuding Jaksa Agung Lindungi Penyidik KPK Dalam Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Pengacara OC Kaligis bersama putrinya perlihatkan buku "KPK Bukan Malaikat"
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sebuah surat terbuka dilayangkan pengacara senior, Prof DR Otto Cornelis Kaligis kepada Ketua DPR-RI, Puan Maharani.

Prihal surat terbuka itu disebut Jaksa  Agung melindungi, Novel Baswedan (NB), yang pernah jadi tersangka pelaku penganiayaan  Juncto pembunuhan.

Perbuatan ini menurut Kaligis, bukti Jaksa Agung melakukan kejahatan jabatan.

Lantas judul surat kepada Puan tersebut, disebut: "Adili Jaksa Agung."

Mengawali suratnya terhadap Puan Maharani, advokat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH memperkenalkan diri sebagai akademisi, praktisi penegakkan hukum.

Judul di atas pasti oleh pendukung Jaksa Agung, Partai Nasdem, media milik Surya Paloh, dianggap judul yang datangnya dari seorang warga binaan yang frustrasi atau hanya dianggap berita hoax penuh sensasi.

Namun Otto Cornelis Kaligis yang akrab dipanggil OC Kaligis ini, mengajak pembaca untuk mengikuti kasus pembunuhan dan penganiayaan penyidik KPK, "NB."

"Saya yakin semua praktisi hukum berpendapat sama dengan saya. Bahwa,  setelah P21 dan setelah jaksa melimpahkan perkara NB ke Pengadilan, Jaksa harus membuat dakwaan untuk mulai proses pemeriksaan terhadap terdakwa NB," ujarnya.

Sebab menurut Kaligis, delik pidana tersebut bukanlah delik aduan.

Ketika polisi memulai penyidikan berdasarkan Pasal 109 KUHP, polisi melaporkan ke Jaksa atas kasus pidana penganiayaan pembunuhan yang juga dikenal dengan kasus burung walet di Bengkulu.

Dalam perkara ini lanjut Kaligis, Jaksa menipu Pengadilan. Hal ini dibuktikannya ketika perkara NB akan segera disidangkan, Jaksa meminjam seluruh berkas yang katanya untuk membuat surat dakwaan  sesuai KUHAP. Nyatanya Pengadilan tertipu. Bukannya membuat surat dakwaan, sebaliknya perkara yang telah di P21 yang telah ditayangkan Jaksa sendiri bahwa berkas lengkap untuk segera disidangkan, di SP3 kan, malah dikeluarkan "Surat Penetapan Penghentian Penuntutan."

Jelas ini bukan saja penipuan tapi Jaksa telah melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur  dalam Bab.XXVIII KUHP Pidana (vide pasal 421 KUHP).

"Saya yakin, apabila perkara pidana NB dimajukan ke pengadilan akan terkuak siapa NB si Penyiksa dan si Pembunuh tersangka burung walet. Dan mungkin setelah perkara NB dilimpahkan ke pengadilan di Bengkulu, masalah kelompok penyidik di internal  KPK  selesai dan akan dapat ditindak lanjuti temuan temuan penyalah gunaan jabatan yang dilakukan KPK," katanya.

Ditambahkan, temuan temuan mana terbongkar dan dibongkar oleh Pansus DPR-RI terhadap KPK. Bahkan Informasi demo jabatan oleh sekelompok mahasiswa yang membawa-bawa nama masyarakat konon digerakkan KPK agar Perpu penghapusan UU revisi  KPK dianulir demi mengembalikan kekuasaan KPK yang otoriter, tanpa pengawasan.

Sehingga penyadapan dapat dilakukan terhadap siapapun termasuk  Presiden, Wakil Presiden, para Menteri dan pejabat negara lainnya, mulai dari Gubernur sampai kepala desa. Yang pantang diawasi hanya KPK, melebihi para Malaikat yang berada di bawah pengawasan Tuhan Yang Maha Kuasa.

OC Kaligis berharap surat terbukanya kepada Ketua DPR RI ini,  sampai kepada Jaksa Agung agar perkara NB segera dapat disidangkan. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama