Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Warga Desa Pandang Bindu Lapor Ke Kejari Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info)  - Warga Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim,  Irin (58 tahun)  mendatangi kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim di jalan Lintas Palembang guna minta didampingi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/11/2019).

Tokoh masyarakat tersebut bermaksud melaporkan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa Padang Bindu  tahun 2018 dan 2019.

Di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan didampingi Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) Kabupaten Muara Enim, M Ary Asnawi, dan rekan rekannya langsung diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim M Faris SH di ruangannya.

Kepada media ini, Irin menyampaikan, melihat dari kondisi fisik Dana Desa Padang Bindu saat ini, disinyalir kuat ada kerugian negara dalam pelaksanaan Dana Desa di Desa Padang Bindu.


"Kami ingin melaporkan dugaan ini," uar Irin di kantor Kejaksaan.

Diterangkan Irin, pada pelaksanaan Dana Desa 2018, Pembangunan Jalan Poros Desa yang berlokasi didusun VI panjang  405 Meter, Lebar 120CM, Tebal beragam antara 8 - 12 CM dengan Dana sebesar Rp 160.535.000. Kondisinya saat ini sudah hancur lebur.

Kemudian Pembangunan Gedung Bumdes, volume 16 x 12 Meter dengan dana sebesar Rp. 300 Juta. Lokasi Balai desa ini ada didusun VI Desa Padang Bindu yang berjarak 18 KM dari Desa Padang Bindu induk. Akibatnya balai desa yang sudah menelan dana Rp 300 juta ini berkesan mubazir, tidak dimenfaatkan.  Kondisinya saat ini juga sangat memprihatinkan.

Ditambahkan Irin, pembangunan Balai Desa Padang Bindu,  dengan menggunakan dana desa,  oknum Pelaksana juga membangun tangga untuk menuju balai desa dengan dana Rp 35 Juta.

"Juga Sumur gali, akses jalan setapak dusun III Desa Padang Bindu, genset 2016 kondisinya sangat menyedihkan, silahkan dicek sendiri ke lokasi," keluh Irin.

"Dengan adanya laporan kami ini, Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim dapat memeriksa secara konkrit pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan dana desa di Desa Padang Bindu untuk tahun anggaran 2018 - 2019," tegas Irin.

"Ada dugaan kuat penggunaan dana desa Padang Bindu Kecamatan Benakat diselewengkan," terangnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri M Faris SH  mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak pihak pelaksana secepatnya. Mengenai data laporan sudah cukup.

"Namun kita berharap agar masyarakat dapat bersabar," pungkasnya. (Tim IWO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama