Ketua Dewas Pasar Jaya Janji Akan Memberikan Klarifikasi Soal Pengelolaan Parkir

Hasanudin, Thomson dan Humas Pasar Jaya Amanda
JAKARTA (wartamerdeka.info) -   Janji Ketua Dewan  Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Jaya, Rikrik Rizkiyana untuk memberikan klarifikasi soal dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dan direksi terkait pengelolaan parkir, diharapkan tidak masuk angin.

"Semoga itu tidak terjadi," ujar Hasanudin, Rabu (27/11/19) di Balaikota.   

Hasanuddin menyampaikan hal tersebut, setelah dua hari dijanjikan Sekretaris Dewas untuk bertemu Rikrik Rizkiyana, tapi faktanya molor terus.
               
Lelaki tempramental kelahiran Palu yang akrab dipanggil Udin ini, merasa perlu melakukan klarifikasi karena Dewas adalah kepanjangan tangan gubernur yang ditugaskan untuk mengawasi segala kebijaksanaan dan kinerja direksi.     

"Mereka punya semprit agar Direksi tetap pada koridor, dan tidak melakukan kebijaksanaan di luar rambu-rambu," jelasnya.

Sebelumnya Hasanudin bersama Thomson, Ketua LSM mencoba klarifikasi kepada Sekretaris Dewas, Sutrisno Muslimin. Tapi yang bersangkutan panik  dan mengaku namanya Gultom. Bagai stand up komedi, dagelan  tersebut terjadi Minggu (24/11/19) ketika sejumlah media mengkonfirmasi soal dugaan keterlibatannya dalam pemberian  pengelolaan 34 titik parkir tanpa tender.

Saat  dikonfirmasi lewat Whatsapp  bernomor 082122221xxx soal dugaan ikut cawe-cawe memberi 34 lokasi  lahan parkir ke BNI, Bank DKI serta Jakpro, dia enggan memberi komentar.                           

Sutrisno hanya menjawab ”Maaf bapak salah bertanya, nama saya Gultom, dapat nomor hp saya dari mana?" tanyanya.                                                       
Sebelumnya sebagaimana dikutip Poskota TV dan Harian Terbit, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin yang dikonfirmasi menepis tudingan dirinya bermain di lahan perparkiran. Sebagai jawaban Arif mengirim lembaran peraturan yang dikeluarkan gubernur DKI.

Tudingan akal-akalan kebijakan itu menguat lantaran pelanggaran Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa dibantah Pasar Jaya dengan Pergub DKI Jakarta No 50/2019.

Padahal secara tegas Pergub 50/2019 mengatur soal transparansi, keadilan dan membuka kesetaraan bagi semua pelaku dunia usaha. Terutama memberikan kesempatan kepada usaha mikro, usaha menengah dan usaha kecil.Sumber menyebutkan keberadaan usaha mikro itu dinafikan oleh Perumda Pasar Jaya.

"Syahwat mereka langsung on menyerahkan titik parkir pada dua BUMN/BUMD plat merah tersebut," ujar sumber.  Walhasil, sas sus di kalangan parkir, Bank DKI punya hutang kepada Perumda Pasar Jaya.

"Soal jumlah saya tak tahu persis," jelas sumber menyebutkan ketidakberdayaan Direksi Pasar Jaya terhadap tim sukses Anies Baswedan yang kini menjadi Dewas.

Ada dugaan oknum  Dewas mencampuri hal-hal teknis seperti menunjuk Bank DKI dan BNI, sehingga offside lantaran Pergup diberlakukan Mei. Sedang dua bank tersebut mendapat "supersemar" Januari 2019.
               
Sumber menyebutkan, selain oknum Dewas, cawe-cawe melibatkan oknum manager parkir mandiri serta sejumlah oknum lainnya. (tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama