Pengaca OC Kaligis Minta Ketua KPK Firli Bahuri Bersihkan KPK

Pengacara senior Indonesia, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menjelang dilantiknya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pengacara senior Indonesia, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, berharap KPK dibersihkan.

Permintaan OC Kaligis, sapaan Otto Cornelis Kaligis terhadap pimpinan KPK ini, ditulis di Lapas Sukamiskin, Bandung, 4 November 2019 lalu dan copynya diberikan kepada redaksi media ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Menurut Kaligis, sudah banyak temuan Pansus DPR mengenai korupsi, penyalah gunaan kekuasaan oleh KPK yang terbilang dan bisa dipidanakan baik untuk tindak pidana korupsi maupun untuk pidana umum, kejahatan jabatan.

Temuan kasus tersebut, tambahnya, sejak pimpinan Komisioner Antasari Azhar sudah ditemukan korupsi internal KPK. Sayang usahanya gagal melalui tuduhan rekayasa pembunuhan atas dirinya.

Temuan BPK pun mengenai penyelewengan keuangan yang dilakukan KPK yang BPK smpaikan ke Pansus DPR, dipeti eskan.

"Seandainya Bibit - Tjandra jadi dimajukan ke pengadilan, pasti terbongkar, bahwa KPK bukan lembaga pemberantasan korupsi yang bersih, karena KPK sendiri korup," kata Kaligis  dalam rilisnya.

Ia  juga mengungkap mantan Presiden SBY yang sumpahnya taat Undang Undang, mengingkari sumpahnya dengan memberi depòneering kepada tersangka koruptor Bibit-Candra Hamza. Di lain pihak saat bersamaan demi pencitraan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan besannya Pohan, dikorbankan sebagai terpidana koruptor.

"Semoga pimpinan KPK yang baru, saudara Firil Bahuri, cukup berani melanjutkan perjuangan Antasari membongkar korupsi KPK. Masukan masukan dapat banyak bapak peroleh di Lapas Sukamiskin. Banyak Bupati, Gubernur, petinggi petinggi pejabat negara termasuk menteri karena kebijakan yang dikeluarkan dan dijalankan, terpaksa diputus melakukan tindak pidana korupsi, sekalipun BPK tidak menemukan adanya kerugian negara," tutur Kaligis.

Kendala tersulit yang akan dihadapi, tambahnya, karena KPK menolak diawasi. "Pasti saudara Firli Bahuri berhadapan  dengan penyidik Taliban pimpinan Novel Baswedan," katanya.

Mayarakat, ujar OC Kaligis menunggu kepemimpinan Firli, menjadikan KPK yang bersih, tidak tebang pilih, tidak merekayasa perkara, tidak menyadap sembarangan secara melawan hukum.

"Pemerintah yang bersih juga tergantung kepada bagaimana bapak berani membersihkan KPK. Mohon juga agar bapak hentikan sumbangan keuangan kepada ICW," tandas pengacara Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis mengedepankan kasus Ketua BPN, Syarifuddin Arsyad Tumenggung. Dalam perkara ini menurutnya, tidak ada kerugian negara dalam penjualan asset BDNI. Baik Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung sepakat bahwa yang dipakai standard kerugian begara dalam kasus korupsi hanya BPK. Bukan badan investigasi lainnya seperti misalnya akuntan, Badan Pengawas dan lain sebagainya.

Yang berwenang menjual adalah Menteri Keuangan. Bukan ketua BPPN.

Banyak obligor sengaja menghindar kecuali Syamsul Nursalim sebagai pemegang saham mayoritas BDNI yang dengan itikad baik memenuhi kewajibannya untuk menandatangani MSAA rancangan pemerintah.

Dalam perkara ini, kata Kaligis, para penambak udang yang dirugikan seharusnya didengar kesaksiannya. Karena kesaksian para penambak udang akan merugikan jaksa KPK, maka permintaan pihak Nursalim diabaikan, tidak didengar kesaksiannya. Syarifuddin Tumenggung berawal divonis 13 tahun. Hakim Pengadilan Tinggi menambah menjadi 15 tahun. Hakum Agung di Mahkamah Agung, mengvonis bebas.

"Seperti kebiasaan. Sebelum dijerat sebagai tersangka, KPK sebagaimana lazimnya membangun opini melalui  medsos. Semua fakta fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa dikesampingkan. Tuntutan copy paste dakwaan. Kebiasaan hakim mengikuti tuntutan. Kalau tidak riwayat hidup, jejak rekam kekayaan, disadap, diberitakan secara negatif di medsos. Sejumlah pakar hukum memberi pendapat dalam satu buku, kumpulan pendapat mereka  mengenai kasus Syarifuddin Arsyad Tumenggung. Mereka mendukung, dan memberi pendapat bahwa seharusnya kasus BLBI yang telah memberi release and discharge kepada BDNI milik Syamsu Nursalim tidak dibawa ke ranah pidana. Kasus ini seharusnya diungkap secara obyektif. Bukan berdasarkan sumber berita yang asal datangnya sepihak yang bersumber hanya dari KPK atau ICW," pungkas Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama