Terkait Kasus Denny Indrayana, OC Kaligis: Kapolda Metro Jaya Patut Dihukum Bayar Gugatan

OC Kaligis bersama asisten dan staf seusai bersidang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah mencermati eksepsi para Tergugat, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menyatakan Tergugat II patut dihukum untuk membayar ganti rugi materil dan imateril.

Pendapat ini dikemukan advokat senior Indonesia, Otto Cornelis Kaligis yang akrab disapa OC Kaligis dalam repliknya yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Pasalnya, menurut Penggugat OC Kaligis, Tergugat II, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan membiarkan, mendiamkan pelimpahan perkara dari Tergugat I (Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri), kepada Tergugat II berdasarkan Surat No.B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim, tertanggal 22 Juni 2018, sehingga Tergugat II patut dihukum untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial.

OC Kaligis menggugat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka mantan Wakil Menkum HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan alasan tersebut
Pengacara OC Kaligis  mohon agar majelis hakim  menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Dia juga memohon (dalam pokok perkara), agar  majelis hakim  mengabulkan  gugatan Penggugat seluruhnya.

Replik tersebut menurut OC Kaligis, sebagai tanggapan atas eksepsi yang disampaikan  Bareskrim Polri cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim  Polri (Tergugat I) dan Kapold Metro Jaya (Tergugat II), yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dikatakan pengacara kondang yang kini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung,  sikap tergugat yang terkesan tidak trasparan dalam menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Denny Indrayana padahal tergugat II/Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Kriminal Khusus  Polda Metro Jaya telah mengirim surat  NO: B/12461//VII/Res 3.3/2019 /Drato tanggal 16 Juli 2019 kepada Tergugat I perihal pengriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI melalui Terggat I.

Hal tersebut  membuktikan bahwa benar Tergugat I telah melakukan perbuatan  melawan hukum (PMH) dengan mendiamkan berkas  perkara atas tersangka Denny Indrayana.

Karena Terguat I telah terbukti melakukan PMH sebagaimana daksut dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara  dugaan tindak pidana kurupsi dalam kegiatan Implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014, dan kemudian melimpahkan perkara kepada Tergugat II , sehingga patut dihukum untuk membayar ganti rugi.

Berdasarkan hal hal  tesebut di atas, Penggugat mohon agar majelis hakim berkenan memutus, Dalam Eksepsi; menolak seluruh eksepsi Tergugat I. Dalam Pokok Perkara; mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Penggugat menggugat para Tergugat materil Rp 1 juta dan immateril Rp 10 juta karena  mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Implentasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kementrian Kemenkumham tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana.

Prof Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi  Inplementasi/Pelaksanaan  Payment Gateway pada  Kemenkumham  RI, namun yang bersangkutan mendapatkan perlakuan istimewa dari penegak  hukum.
.
Padahal, kata OC Kaligis fakta hukum yang diberikan kepada penyidik Polisi dalam jawabannya untuk perkara Praperadilan NO: 153/Pid/Prap/PN.Jaksel, dan Laporan Polisi NO: 226/II/2015 tqnggal 24 Februari 2015, telah dilakukan tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Untuk itu juga, telah dilakukan tindakan tindakan hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi, Ahli dan tersangka. Tegasnya saksi yang telah diperiksa 93 orang,  7 saksi Ahli dan melakukan pemeriksan terhadap tersangka.

Disamping itu telah melakukan penyitaan barang bukti dari saksi dan tersangka antara lain ; 13 bendel berkas Paymant Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014. 772 lembar surat, 77 print- out email, dan laporan keuangan hasil infestigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas implementasi Paymant Gateway pada Kementrian Hukum dan Ham RI TA 2014 NO: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.
Dari bukti bukti yang ditemukan polisi sejak dimulainya penyidikan tahun 2015, polisi menyimpulkan bahwa Prof Denny Indrayana disangka korupsi dengan melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor.

Dan Mabes Polri telah melakukan gelar perkara dengan hasil akhir meningkatkan Prof Denny Indrayana memjadi tersangka. Namun yang bersangkutan tidak dicekal.



" Saya pernah melaporkan saudara Prof Denny Indrayana karena pernyataannya di Medsos, yang mengatakan bahwa Pengacara Hanya membela Kasus Korupsi karena uang.Tapi laporan pidans itu tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya, sekalipun saya telah di BAP. Buktinya dia sendiri jadi pengacara Maikarta yang tersandung perkara korupsi", kata OC Kaligis

Banyak yang menginginkan perkara korupsi Prof. Denny Indrayana lanjut ke pengadilan. Hanya mereka pesimis, apa hal ini mungkin terjadi, menimbang adanya tangan tangan siluman (invisible Hand) yang berperan agar baik polisi maupun kejaksaan, pasti berlama lama menyelesaikan perkara tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 4 tahun.

Sampai sekarang kasus Prof. Denny Indrayana, tidak jelas nasibnya, karena untuk kasus ini  tidak terjadi transparansi untuk diketahui masyarakat.

"Saya sendiri pessimis perkara Prof. Denny akan bisa berlanjut ke pengadilan," kata sang pengacara kharismatik ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama