OC Kaligis Tantang Novel Baswedan Lapor Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Gugatan pengacara kondang, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH sebesar Rp 1 juta terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (disebut para Tergugat), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Menghadapi gugatan OC Kaligis ini, ada lima jaksa dari Datun Kejaksaan Agung, hadir di persidangan. Tiga diantara jaksa itu duduk di bangku Tergugat. Tapi dua orang jaksa lain (wanita), duduk di bangku ruangan sidang dan banyak melakukan pemotretan dengan HP pada sidang itu.

Penggugat OC Kaligis selanjutnya terlihat kecewa saat ketua majelis hakim me-ngechek surat kuasa atau administrasi para pihak karena yang diperlihatkan para kuasa Tergugat kepada majelis hakim bukan surat kuasa melainkan 'surat tugas' dari atasannya.

"Saudara saudara dianggap belum hadir karena belum menyerahkan/memperlihatkan surat kuasa pada sidang ini. Untuk itu sidang kita tunda 2 minggu yaitu hari Rabu (18/12), dan mohon dilengkapi administrasinya," kata hakim ketua mengingatkan kuasa hukum Tergugat sambil menutup persidangan.

Adapun keterangan yang disampaikan Kaligis kepada pers, bahwa pada hari itu (Rabu 4 Desember 2019), dia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadiri sidang gugatannya (dua perkara-red), terhadap Kapolri dan Jaksa Agung/Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu digugat Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Novel Baswedan menurut Kaligis tersangka perkara penganiayaan dan pembunuhan di Bengkulu terkait kasus pencurian sarang burung walet yang pencurinya ditembak Novel Baswedan hingga satu meninggal dunia.

Demi penegakan hukum, kata Kaligis, dia menggugat para Tergugat supaya melimpahkan berkas pidana Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan khan setengah mati berjuang agar pengobatan dirinya ditanggung pemerintah dan kasusnya agar diusut.

Sementara Novel tidak mau bertanggung jawab menembak orang. Bahkan merekayasa seolah anak buahnya yang melakukan penembakan itu. Padahal kasusnya sudah gelar perkara.

Saya tidak mengada ngada tapi buktinya dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, diperintahkan supaya Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas Novel untuk diadili. Tapi dipetieskan.

Dan kasus ini mangkrak sejak tahun 2015 karena Jaksa Agung sebelumnya, HM Prasetyo, membantu kasus Novel.

"Saya tidak mengada ada. Tapi kalau Novel Baswedan tidak senang, laporkan saja saya ke Polisi," tantang Kaligis.

"Kalau ini fitnah lapor saja saya ke Polisi. Selesai," tambahnya.

Kaligis malah mempertanyakan. Saya tidak tahu kawan kawan ini membela siapa tapi saya memihak bukti, tambah pengacara senior Indonesia yang kini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.

Apa yang dikemukakan pengacara tersebut memang bukan tanpa fakta. Tapi berdasarkan putusan Praperadilan yang diajukan keluarga korban terhadap Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah perkara Novel dihentikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Rasanya untuk warga miskin ini hukum tidak memihak kepada dia serta sangat sulit mendapat keadilan. Padahal sudah dibawa ke DPR atau kemana mana. Dan telah dipraperadilankan keluarga korban dengan kuasa Jhonson Panjaitan. Saya sangat kasihan  terhadap keluarga Siahaan yang meninggal itu, tambah Kaligis.

"Ini orang (Novel-red), lanjutnya, di satu pihak dia mencari kebenaran, tapi di lain pihak dia membunuh orang," tambahnya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama