Dewi Tanjung Merapat Dukung Gugatan OC Kaligis Yang Menuntut Novel Baswedan Ditangkap Dan Diadili


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Para Tergugat, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan menolak mediasi atas gugatan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Tergugat I dan Tergugat II.

Kantor Pengacara Negara selaku kuasa Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan menolak mediasi melalui tanggapan tertulis yang ditandatangani B. Maria, EE, SH, MH dan Rio Aditya Ardiansyah, SH, MH, pada 9 Januari 2020 yang disampaikan kepada hakim tunggal mediasi, Achmad Guntur, SH, MH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang mediasi, Penggugat telah menyampaikan maksud dan tujuan mengajukan gugatan kepada Para Tergugat, yaitu agar Para Tergugat menyerahkan berkas perkara dan melanjutkan penuntutan perkara No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan putusan Praperadilan No.02/Pid.Pra/2016/PN.Bgl tanggal 31 Maret 2016.

Para kuasa Tergugat member tanggapan: Tergugat I tidak dapat melakukan mediasi dengan Penggugat yang merupakan pihak yang tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan perkara a quo.

Dinyatakan pula bahwa Tergugat I tidak dapat melimpahkan Perkara No.31 atas nama Novel Baswedan bin  Salim Baswedan ke PN Bengkulu berdasarkan putusan Praperadilan No.02 tanggal 31 Maret 2016 karena pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu dapat menciderai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. "Dengan adanya tanggapan tersebut di atas, Tergugat I mengajukan permohonan agar perkara a quo dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya," kata jaksa B Maria, EE.

Senada itu, Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Tergugat II menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Penggugat dan mengajukan permohonan agar perkara a quo dilanjutkan ke tahap persidangan berikut, tutur Rio Aditya Arfiansyah.

Dengan deadlock-nya mediasi ini maka dilaporkan kepada hakim majelis perdata yang diketuai Achmad Suhel, SH, MH. Dan ditetapkan sidang berikut pada Kamis (23/1), dengan agenda penyampaian replik Penggugat.

Di luar persidangan ini, tampak hadir Dewi Tanjung men-support gugatan OC Kaligis. "Saya pribadi sangat senang pak Kaligis menggugat Kejaksaan Agung, agar Novel Baswedan bisa diadili," kata Dewi kepada wartawan, seusai menyalami OC Kaligis.

Seperti diketahui, Dewi Tanjung sebelumnya melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelapor menduga, kasus pengiriman air keras terhadap Novel Baswedan adalah sebuah rekayasa. Karena bekas air keras yang mengenai kulit di sekitar mata Novel tidak rusak padahal kena air keras.

Laporan Polisinya terhadap Novel menurut Dewi masih terus diproses. "Saya sendiri sudah di-BAP dan sejumlah saksi lain juga sudah diperiksa. Laporan Polisi saya tetap diproses," kata Dewi.

Dewi mengaku sangat senang atas gugatan Kaligis terhadap Novel. "Saya senang sekali adanya gugatan ini dan saya dukung. Tujuan kami tidak ada macam macam hanya penegakan dan pemerataan hukum. Saya ingin di negara ini hukum merata ke atas dan horizontal. Tidak seperti selama ini hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Dewi.

Sedang menurut OC Kaligis, Novel ini adalah penyidik bengis, kejam dan sadis.

Dia adalah tersangka perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Yulian Yohanes alias Aan, terkait kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Para pencuri burung walet tersebut dianiaya Novel Baswedan saat menjabat Kanit di Polres Bengkulu. Dia menganiaya terduga pencuri burung walet itu dengan menembak kakinya. Dimana salah satu korban tersebut (Aan) ahirnya meninggal dunia.

Kasus ini telah gelar perkara dan Kejaksaan Negeri Bengkulu telah dipraperadilankan keluarga korban. Hingga putusan Prapid Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan agar Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara pidana Novel Baswedan  ke PN Bengkulu untuk diadili.

Namun Kejaksaan Negeri Bengkulu yang sudah menarik berkas, tidak mematuhi perintah Pengadilan hingga kini. Karenanya Pengacara terkenal OC Kaligis Yang berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bandung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya lainnya, kasus Novel Baswedan dilaporkan juga ke Presiden RI Joko Widodo oleh Kaligis. Pengacara ini minta supaya presiden perintahkan Jaksa Agung baru ST Burhanuddin supaya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Bengkulu. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama